Saksi Meringankan Justru Akui Ada Kerugian CV Mandiri Sejahtera

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifa Tusa’diah menghadirkan fakta yang menarik. Dua saksi yang diajukan sebagai saksi meringankan (a de charge) justru mengakui bahwa perusahaan memang mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/6/2026), menghadirkan Diwi Apriana dan Agustina, kakak kandung Latifa. Meski keduanya memberikan keterangan tanpa disumpah karena memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa, isi kesaksian mereka tetap menjadi perhatian dalam jalannya persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Diwi menegaskan keluarganya tidak pernah menghindar dari tanggung jawab. Sejak awal persoalan mencuat, keluarga telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila Latifa terbukti merugikan CV Mandiri Sejahtera.

Baca Juga :  5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

“Kami bertanggung jawab atas apa yang diambil adik saya, tetapi saat itu jumlah kerugiannya masih dihitung,” ujar Diwi.

Menurutnya, keluarga baru mengetahui persoalan tersebut setelah pihak perusahaan mendatangi rumah orang tua mereka. Setelah memperoleh informasi itu, keluarga segera mendatangi kantor CV Mandiri Sejahtera untuk mencari kejelasan mengenai duduk perkara yang sedang dihadapi Latifa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun sempat dilakukan. Diwi mengungkapkan keluarga menawarkan aset sebagai jaminan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan terdakwa.

Dalam keterangannya, Diwi juga menyebut auditor internal perusahaan pernah menyampaikan bahwa nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Jadi Momentum Konsolidasi Pemerintah dan Masyarakat di Bengkulu

Kesaksian senada disampaikan Agustina. Ia mengaku menjadi pihak yang pertama menghubungi Aris dari CV Mandiri Sejahtera setelah Latifa tidak dapat dihubungi. Dari komunikasi tersebut, keluarga memperoleh informasi mengenai nilai kerugian perusahaan.

Meski tidak diperlihatkan dokumen rinci perhitungan, Agustina mengatakan keluarganya menerima informasi tersebut sebagai dasar untuk mencari penyelesaian.

Sebelum kasus ini masuk kepersidangan pihak keluarga meminta proses penghitungan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh nilai kerugian benar-benar dapat dipastikan.

“Pada waktu itu kami meminta semuanya dihitung dari tahun 2022 sampai 2024 supaya tidak ada lagi perbedaan angka di kemudian hari,” kata Agustina.

Berita Terkait

Pemkot dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Bersama TNI, Pantai Panjang Disiapkan Lebih Bersih dan Tertata
Pemprov Bengkulu siapkan Rp6 Miliar untuk Event Semarak Merah Putih, Digelar di 12 Titik
Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti
Era Baru Bank Bengkulu, H. Iswahyudi Dorong Inovasi Layanan Lewat Lounge Blue Sky
Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Perkuat Infrastruktur Pulau Baai dan Atasi Kendaraan ODOL
Di Tengah Penertiban PKL, Pemkot Bengkulu Siapkan Ruang Binaan untuk Pelaku UMKM
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:34 WIB

Pemkot dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Bersama TNI, Pantai Panjang Disiapkan Lebih Bersih dan Tertata

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Pemprov Bengkulu siapkan Rp6 Miliar untuk Event Semarak Merah Putih, Digelar di 12 Titik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:37 WIB

Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:15 WIB

Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti

Berita Terbaru

Berita Terkini

Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:37 WIB