Sederhanakan Layanan, Pajak Kendaraan untuk Dongkrak PAD Bengkulu

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendorong pengembangan jagung, kedelai hingga cetak sawah melalui program Dua Hektare Satu Desa untuk memperkuat kedaulatan pangan Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendorong pengembangan jagung, kedelai hingga cetak sawah melalui program Dua Hektare Satu Desa untuk memperkuat kedaulatan pangan Bengkulu.

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berbenah dalam pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan, sistem pembayaran pajak kendaraan kini dibuat lebih sederhana dan efisien.

Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik awal kendaraan saat membayar pajak tahunan.

Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mengatasi hambatan administratif yang selama ini membuat banyak wajib pajak menunda kewajibannya.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyebutkan bahwa penyederhanaan prosedur ini akan berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan masyarakat.

Baca Juga :  Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

“Cukup STNK asli dan KTP yang menguasai kendaraan. Kita buat lebih mudah agar masyarakat tidak terkendala,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan penghapusan tunggakan pajak juga menjadi langkah strategis untuk menarik kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif.

Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, masyarakat didorong untuk kembali masuk dalam sistem administrasi pajak daerah.

Baca Juga :  Kamar Kos di Lempuing Digeledah, Polisi Temukan 43 Paket Diduga Ganja dan 19 Paket Sabu

Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya tertib administrasi. Pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama di masa mendatang.

“Ke depan tetap harus balik nama, dan prosesnya kita gratiskan,” tambah Hadianto.

Pemprov Bengkulu optimistis, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan sistem yang lebih sederhana dan ramah masyarakat, potensi penerimaan pajak kendaraan diperkirakan akan meningkat.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB