BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berbenah dalam pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan, sistem pembayaran pajak kendaraan kini dibuat lebih sederhana dan efisien.
Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik awal kendaraan saat membayar pajak tahunan.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mengatasi hambatan administratif yang selama ini membuat banyak wajib pajak menunda kewajibannya.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyebutkan bahwa penyederhanaan prosedur ini akan berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan masyarakat.
“Cukup STNK asli dan KTP yang menguasai kendaraan. Kita buat lebih mudah agar masyarakat tidak terkendala,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan penghapusan tunggakan pajak juga menjadi langkah strategis untuk menarik kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif.
Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, masyarakat didorong untuk kembali masuk dalam sistem administrasi pajak daerah.
Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya tertib administrasi. Pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama di masa mendatang.
“Ke depan tetap harus balik nama, dan prosesnya kita gratiskan,” tambah Hadianto.
Pemprov Bengkulu optimistis, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan sistem yang lebih sederhana dan ramah masyarakat, potensi penerimaan pajak kendaraan diperkirakan akan meningkat.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









