Jakarta – Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya adalah Raja Solo yang sah saat ini. Titah titah PB XIII yang menunjuknya sebagai Putra Mahkota sejak 2022 melalui Sabdo Pandito sebagai penerus Raja berikutnya harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.
Sekaligus imbauan untuk semua keluarga PB XII, PB XIII dan semua Abdi dalam dan perangkat lainnya, untuk menaati Sabdo Pandito Ratu.
Hal itu ditegaskan Penasihat Hukum sekaligus Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA. Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, Senin (17/11).
Teguh menyoroti keberadaan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat yang dipimpin Gusti Moeng menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV. Penetapan ini didasarkan pada paugeran adat yang mengutamakan putra laki-laki tertua sebagai calon raja.
“LDA Karaton bukan penentu suksesi,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa LDA Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan suatu badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris, dan kemudian didaftarkan serta memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, disebutkan bahwa perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.
Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Perkumpulan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 0039342.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 30 Maret 2016 juncto Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat.
Teguh menguraikan dalam narasi kelembagaannya selama ini, LDA memposisikan diri sebagai bagian dari Keraton Surakarta Hadiningrat, dengan mengklaim diri sebagai reaktualisasi historis dari dua institusi adat yang lebih dahulu eksis, yakni Paran Parakarsa dan Paran Paranata.
Sebagaimana diketahui dalam pranata adat, bahwa Paran Parakarsa dan Paran Paranata memiliki signifikansi historis dan budaya yang besar dalam menjaga ajaran leluhur Mataram yang berlanjut secara terus-menerus dari generasi ke generasi, antara lain sebagai penjaga norma adat, pengatur tata upacara tradisional, serta otoritas budaya yang menjadi pengarah dalam berbagai aktivitas keraton.
“Bahwa persoalan utama yang timbul adalah keberadaan Paran Parakarsa dan Paran Paranata hingga saat ini masih tetap eksis, namun pembentukan LDA sejak awal tidak pernah melibatkan, apalagi memperoleh persetujuan dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIII, dalam kedudukannya sebagai Raja/Sunan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” katanya.
Padahal, menurut hukum adat maupun berdasarkan pengakuan negara, Raja/Sunan merupakan pemegang otoritas tertinggi yang berwenang memimpin, mengatur, dan mengendalikan seluruh aktivitas kelembagaan dalam struktur Karaton Kasunanan, sebagaimana tercermin dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 Tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.
Selain itu, terkait dengan eksistensi LDA saat ini, berdasarkan penelusuran pada website resmi Kementerian Hukum (https://ahu.go.id/pencarian/profil-perkumpulan) melalui laman pencarian profil perkumpulan, data mengenai LDA tidak dapat ditampilkan. Lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan untuk Karaton Kasunanan Nomor AHU.7-AH-01-1925 Tertanggal 14 Juli 2025.
Berdasarkan database Sistem Administrasi Badan Hukum ((SABH), saat ini Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, dalam posisi terblokir karena belum melaporkan pemilik manfaat (Beneficial Owner) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013”.
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena tidak adanya persetujuan dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIII semasa hidupnya, sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur Karaton Surakarta Hadiningrat mengakibatkan pembentukan Perkumpulan LDA mengandung cacat hukum sejak awal (void ab initio).
Dengan demikian, segala tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh LDA atas nama Karaton Surakarta Hadiningrat tidak memenuhi asas kewenangan (atribusi) sebagaimana berlaku dalam hukum administrasi negara maupun hukum adat dan oleh karenanya batal demi hukum (null and void).
“Termasuk juga dalam hal ini, tindakan yang berkaitan dengan suksesi Pakoe Boewono XIV, secara otomatis LDA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan segala tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig),” tandasnya. (rls)









