RAKYATMERAHPUTIH – Putusan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) serta Mega Mall Bengkulu memunculkan perbedaan pandangan di antara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, enam terdakwa selain mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dijatuhi hukuman penjara dengan rentang pidana antara 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.
Namun yang menarik perhatian dalam putusan ini adalah adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari ketua majelis hakim.
Dalam pandangannya, ketua majelis menilai unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terbukti secara hukum. Ia menilai kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam proyek PTM dan Mega Mall tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ketua majelis juga menyoroti persoalan penjaminan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijadikan jaminan oleh pihak swasta untuk memperoleh kredit dari bank.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam sistem hukum yang berlaku.
Ia juga berpendapat bahwa pada saat penjaminan sertipikat dilakukan, bangunan PTM dan Mega Mall belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, bangunan tersebut belum sepenuhnya menjadi barang milik daerah.
“Karena belum menjadi aset pemerintah daerah, maka tidak dapat dikategorikan sebagai barang milik daerah yang diagunkan oleh pihak swasta,” demikian pandangan dalam dissenting opinion tersebut.
Meski demikian, pandangan tersebut tidak menjadi keputusan akhir majelis.
Dua hakim anggota memiliki pandangan berbeda dan menilai unsur-unsur dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi. Dalam musyawarah majelis hakim, pendapat kedua hakim anggota tersebut menjadi suara mayoritas sehingga dijadikan sebagai dasar putusan perkara.
Perbedaan pandangan dalam putusan pengadilan sebenarnya merupakan hal yang diperbolehkan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dissenting opinion menjadi catatan penting yang menunjukkan adanya perbedaan penilaian hukum di antara hakim dalam memutus suatu perkara.
Sementara itu, majelis hakim akhirnya tetap menjatuhkan vonis kepada para terdakwa yang dinilai memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan dijatuhi pidana paling berat yakni 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp147,33 miliar.
Satriadi Benggawan yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut divonis 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Sementara Hariadi Benggawan selaku direktur perusahaan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Dua terdakwa lainnya yakni Wahyu Laksono dan Budi Santoso masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Sedangkan mantan pejabat pertanahan Candra D Putra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu yang telah berjalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik di Bengkulu karena melibatkan pejabat daerah serta pihak swasta dalam proyek pembangunan pusat perdagangan di kota tersebut.









