RAKYATMERAHPUTIH – Isu abrasi di Desa Pondok Kelapa tidak hanya menyangkut bencana alam, tetapi juga berkaitan erat dengan kebijakan tata ruang. Karena itu, Walhi Bengkulu mendesak agar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bengkulu Tengah 2025–2030 disusun berbasis perubahan iklim.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi bentang spanduk di muara Sungai Lemau, Desa Pondok Kelapa, Senin (26/1/2026).
Koordinator Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, mengatakan bahwa RTRW yang tidak mempertimbangkan risiko perubahan iklim akan memperparah kerentanan wilayah pesisir.
“Kalau RTRW tidak berpihak pada keselamatan warga, maka abrasi akan terus memakan daratan,” ujarnya.
Menurutnya, petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN sudah jelas mengatur pentingnya memasukkan faktor perubahan iklim dalam perencanaan wilayah. Hal ini bertujuan mengurangi risiko bencana seperti banjir, kekeringan, dan kenaikan permukaan laut.
Walhi meminta agar masyarakat terdampak dilibatkan langsung dalam proses revisi RTRW. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.
“Warga pesisir paling tahu dampak abrasi. Suara mereka harus didengar,” tegas Dodi.
Ia menambahkan bahwa abrasi yang melanda pesisir Bengkulu sudah mencapai 525 kilometer. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Walhi menilai bahwa penyelamatan pesisir harus menjadi prioritas pembangunan. Bukan hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun sistem perlindungan pantai dan pemulihan ekosistem.
Dengan RTRW berbasis iklim, pemerintah diharapkan dapat menentukan zona aman permukiman, kawasan lindung pesisir, serta area rawan bencana yang tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan.









