Walhi Desak RTRW Bengkulu Tengah Berbasis Iklim Demi Selamatkan Pesisir

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Isu abrasi di Desa Pondok Kelapa tidak hanya menyangkut bencana alam, tetapi juga berkaitan erat dengan kebijakan tata ruang. Karena itu, Walhi Bengkulu mendesak agar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bengkulu Tengah 2025–2030 disusun berbasis perubahan iklim.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi bentang spanduk di muara Sungai Lemau, Desa Pondok Kelapa, Senin (26/1/2026).

Koordinator Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, mengatakan bahwa RTRW yang tidak mempertimbangkan risiko perubahan iklim akan memperparah kerentanan wilayah pesisir.

Baca Juga :  Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

“Kalau RTRW tidak berpihak pada keselamatan warga, maka abrasi akan terus memakan daratan,” ujarnya.

Menurutnya, petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN sudah jelas mengatur pentingnya memasukkan faktor perubahan iklim dalam perencanaan wilayah. Hal ini bertujuan mengurangi risiko bencana seperti banjir, kekeringan, dan kenaikan permukaan laut.

Walhi meminta agar masyarakat terdampak dilibatkan langsung dalam proses revisi RTRW. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

“Warga pesisir paling tahu dampak abrasi. Suara mereka harus didengar,” tegas Dodi.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar Kota Bengkulu Terima Beasiswa PIP, Bukti Komitmen PDIP Dukung Pendidikan

Ia menambahkan bahwa abrasi yang melanda pesisir Bengkulu sudah mencapai 525 kilometer. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Walhi menilai bahwa penyelamatan pesisir harus menjadi prioritas pembangunan. Bukan hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun sistem perlindungan pantai dan pemulihan ekosistem.

Dengan RTRW berbasis iklim, pemerintah diharapkan dapat menentukan zona aman permukiman, kawasan lindung pesisir, serta area rawan bencana yang tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan.

 

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB