Plt Kasat Pol PP Kaur Terjun Langsung Tegakkan Perda Hewan Ternak

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur, Rabu (12/11/25). (foto: Fraky Yudiansyahrakyatmerahputih.com/)

Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur, Rabu (12/11/25). (foto: Fraky Yudiansyahrakyatmerahputih.com/)

Kaur – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di bawah kepemimpinan Bupati Gusril Pausi, S.Sos., M.Ap dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I terus menata tatanan pemerintahan, salah satunya melalui penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak, Rabu (12/11/25).

Melalui Plt Kasat Pol PP, Budi Sastra Hermawan, pemerintah daerah turun langsung ke lapangan melakukan penindakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kaur.

Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur gencar menggelar operasi besar-besaran dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Pemagaran Kantor Golkar Bengkulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Dasar Pengadilan

“Ya, hari ini kita terus melakukan penindakan dan penertiban hewan ternak di wilayah Kecamatan Tetap. Kita turunkan tiga unit kendaraan operasional roda empat serta 20 personel Satpol PP. Dalam penertiban ini, kami menangkap lima ekor sapi dan tujuh ekor kambing. Langkah ini bertujuan mewujudkan Kabupaten Kaur bebas dari hewan ternak yang berkeliaran serta memberi efek jera bagi pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewannya,” tegas Plt Kasat Pol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan.

Ia menambahkan, kendala terbesar saat ini adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan ternaknya sesuai aturan Perda. “Penertiban akan terus kami lakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kaur untuk memastikan tegaknya Perda Nomor 3 Tahun 2023. Kami sangat membutuhkan dukungan serta kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat agar tercipta kebersihan, keamanan, dan ketertiban di Kabupaten Kaur yang kita cintai,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Sita Ayam Aduan dan Puluhan Motor Serta Mobil dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Mukomuko

Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kaur ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya demi mendukung program Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mewujudkan Bumi Se’ase Se’ijeghan yang aman dan tertib. (ADV)

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB