Prestasi Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Makna Penguatan Gakkumdu dalam Demokrasi

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH — Pada malam puncak Gakkumdu Award 2025 yang digelar Bawaslu RI di Jakarta, Kamis (11/12), Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali menorehkan prestasi nasional. Lembaga pengawas pemilu di Bumi Merah Putih itu meraih penghargaan Penanganan Pidana Pemilu Terbanyak untuk kategori provinsi.

Penghargaan ini diberikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dinilai aktif, responsif, serta mampu menuntaskan laporan pelanggaran pidana pemilu secara profesional.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto, S.P., M.Si, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja bersama seluruh unsur Gakkumdu di daerah.

“Kita bersyukur atas penghargaan ini. Yang lebih penting adalah Prosesi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 berlangsung kondusif dan sukses,” ujar Eko. Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu, dua unsur yang menjadi pilar utama dalam Sentra Gakkumdu.

Baca Juga :  Yuan Degama Hadiri Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Tegaskan Kepedulian Sosial

Menurut Eko, capaian ini menunjukkan bahwa Bengkulu bukan hanya hadir sebagai pelaksana regulasi pemilu, tetapi juga sebagai provinsi yang mampu menjadi contoh dalam penanganan perkara pidana pemilu yang cepat dan tepat.

Di balik sorak penghargaan, malam Gakkumdu Award juga diwarnai pesan keras dari Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan bahwa ide meniadakan Bawaslu adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.

“Ide untuk meniadakan Bawaslu sama saja membunuh demokrasi,” tegas Rifqi dalam sambutannya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dorong Intervensi Pusat Atasi Jalan Rusak Kepahiang, Menteri Langung Ditelpon

Rifqi mengingatkan bahwa Bawaslu bukan sekadar institusi pengawas, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances yang menjadi jantung demokrasi elektoral.

Komisi II DPR RI, kata Rifqi, akan menjalankan amanat Prolegnas 2026 berupa revisi UU Pemilu. Regulasi tersebut akan disusun ulang sebagai bentuk kodifikasi hukum kepemiluan, menyatukan tiga produk hukum utama yang selama ini berjalan sendiri-sendiri: UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

“Putusan MK menegaskan bahwa Pemilu tidak hanya soal Pilpres dan Pileg. Karena itu kita butuh satu ekosistem hukum yang seragam,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan akan memperjelas alur penegakan hukum pemilu dan memperkuat posisi lembaga pengawas seperti Bawaslu ke depan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Ilegal Sejak 2007, Warga Desak Pemkab Benteng Tutup PT RAA
Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:01 WIB

Diduga Ilegal Sejak 2007, Warga Desak Pemkab Benteng Tutup PT RAA

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Berita Terbaru