RAKYATMERAHPUTIH — Pada malam puncak Gakkumdu Award 2025 yang digelar Bawaslu RI di Jakarta, Kamis (11/12), Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali menorehkan prestasi nasional. Lembaga pengawas pemilu di Bumi Merah Putih itu meraih penghargaan Penanganan Pidana Pemilu Terbanyak untuk kategori provinsi.
Penghargaan ini diberikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dinilai aktif, responsif, serta mampu menuntaskan laporan pelanggaran pidana pemilu secara profesional.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto, S.P., M.Si, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja bersama seluruh unsur Gakkumdu di daerah.
“Kita bersyukur atas penghargaan ini. Yang lebih penting adalah Prosesi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 berlangsung kondusif dan sukses,” ujar Eko. Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu, dua unsur yang menjadi pilar utama dalam Sentra Gakkumdu.
Menurut Eko, capaian ini menunjukkan bahwa Bengkulu bukan hanya hadir sebagai pelaksana regulasi pemilu, tetapi juga sebagai provinsi yang mampu menjadi contoh dalam penanganan perkara pidana pemilu yang cepat dan tepat.
Di balik sorak penghargaan, malam Gakkumdu Award juga diwarnai pesan keras dari Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan bahwa ide meniadakan Bawaslu adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.
“Ide untuk meniadakan Bawaslu sama saja membunuh demokrasi,” tegas Rifqi dalam sambutannya.
Rifqi mengingatkan bahwa Bawaslu bukan sekadar institusi pengawas, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances yang menjadi jantung demokrasi elektoral.
Komisi II DPR RI, kata Rifqi, akan menjalankan amanat Prolegnas 2026 berupa revisi UU Pemilu. Regulasi tersebut akan disusun ulang sebagai bentuk kodifikasi hukum kepemiluan, menyatukan tiga produk hukum utama yang selama ini berjalan sendiri-sendiri: UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
“Putusan MK menegaskan bahwa Pemilu tidak hanya soal Pilpres dan Pileg. Karena itu kita butuh satu ekosistem hukum yang seragam,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan akan memperjelas alur penegakan hukum pemilu dan memperkuat posisi lembaga pengawas seperti Bawaslu ke depan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









