RAKYATMERAHPUTIH – Aktivitas PT Bio Teknologi di Desa Air Napal dan Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah isu berkembang di tengah masyarakat, mulai dari status lahan hingga aktivitas operasional perusahaan. Namun, di balik riuh perbincangan itu, perusahaan menegaskan satu hal penting: seluruh kegiatan usaha PT Bio Teknologi berdiri di atas dasar hukum yang sah dan diakui oleh negara.
General Manager PT Bio Teknologi, Heru Wiratmana, menjelaskan bahwa perusahaan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0042 yang diterbitkan secara resmi oleh negara. HGU tersebut menjadi fondasi utama operasional perusahaan di sektor perkebunan dan telah melalui seluruh prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“PT Bio Teknologi adalah perusahaan yang legal. HGU kami dikeluarkan oleh negara, dan seluruh prosesnya mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujar Heru saat dikonfirmasi.
Dalam sistem agraria nasional, HGU diberikan dengan jangka waktu panjang dan mekanisme yang jelas. Untuk PT Bio Teknologi, HGU tersebut memiliki skema total 90 tahun, terdiri atas masa awal 35 tahun, perpanjangan pertama 25 tahun, serta perpanjangan kedua selama 35 tahun. Skema ini, menurut Heru, sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum agraria nasional.
Saat ini, perusahaan memang tengah menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU dari kementerian terkait. Proses perpanjangan itu telah berjalan sejak 2024 dan hampir seluruh tahapan administratif telah diselesaikan.
“Pengukuran lahan, penyusunan peta bidang, sampai Sidang Panitia B sudah tuntas. Berkas juga telah diproses melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dan diteruskan ke kementerian. Sekarang tinggal menunggu SK,” jelasnya.
Heru menekankan bahwa selama proses perpanjangan berlangsung, perusahaan tetap berpedoman penuh pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1996, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Dalam aturan itu, negara justru menjamin hak perusahaan untuk mengajukan perpanjangan HGU. Tidak ada satu pun ketentuan yang melarang perusahaan perkebunan beroperasi hanya karena sedang menunggu SK perpanjangan,” tegas Heru.
Selain HGU, PT Bio Teknologi juga mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 172/Industri/2000 yang diterbitkan pada 28 April 2000. Izin tersebut hingga kini masih berlaku dan menjadi dasar legal tambahan bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas usahanya.
Menjawab isu di masyarakat terkait minimnya aktivitas panen, Heru meluruskan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan persoalan hukum. Saat ini, perusahaan tengah menjalani masa replanting atau peremajaan tanaman.
“Memang belum ada aktivitas pengambilan buah karena kami sedang replanting. Ini murni persoalan teknis dan perencanaan kebun, bukan karena masalah legalitas,” katanya.
Meski belum melakukan panen aktif, perusahaan menegaskan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial. Program Corporate Social Responsibility (CSR) tetap berjalan dan disalurkan kepada masyarakat sekitar.
“CSR tetap kami jalankan. Keberadaan perusahaan harus memberi manfaat, bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial. Ini bagian dari kepatuhan kami terhadap hukum dan tanggung jawab sebagai pelaku usaha,” ujar Heru.
Dari sisi ketenagakerjaan, kontribusi PT Bio Teknologi juga cukup signifikan. Dari sekitar 600 lebih karyawan yang bekerja, lebih dari 70 persen merupakan warga lokal, khususnya masyarakat Bengkulu Tengah.
“Mayoritas tenaga kerja kami adalah warga sekitar. Ini bukti bahwa perusahaan hadir membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal,” ungkapnya.
Keberadaan ratusan pekerja tersebut, lanjut Heru, turut menghidupkan sektor ekonomi lain, mulai dari transportasi, perdagangan, hingga jasa pendukung di sekitar wilayah operasional perusahaan. Dampak berantai inilah yang kerap luput dari perhatian publik.
Heru mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Perbedaan pandangan, menurutnya, adalah hal wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui dialog berbasis data dan hukum.
“Kami terbuka untuk berdiskusi. Perusahaan tidak pernah berniat mengabaikan aspirasi warga. Yang terpenting, mari melihat fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Dukungan terhadap pendekatan hukum dan dialog juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar kendali.
“Jika persoalan ini sudah diproses oleh pemerintah, masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Semua ada mekanismenya,” kata Teuku saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sementara itu, dari sisi pemerintah pusat, Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang BPN/ATR Provinsi Bengkulu, Aulia Kurniawan, menegaskan bahwa BPN siap menjadi fasilitator penyelesaian konflik sepanjang ada bukti konkret.
“Kami siap memfasilitasi. Namun masyarakat juga harus menunjukkan bukti bahwa lahan tersebut milik mereka. Jangan hanya menyalahkan kami,” tegas Aulia.
Menurut Aulia, negara memiliki mekanisme yang jelas dalam penetapan dan penyelesaian sengketa hak atas tanah. Semua pihak diminta menghormati proses tersebut agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Dengan penjelasan terbuka dari perusahaan, dukungan pendekatan hukum dari legislatif, serta kesiapan pemerintah sebagai fasilitator, diharapkan polemik terkait PT Bio Teknologi dapat disikapi secara lebih jernih. Legalitas perusahaan jelas, kontribusi sosial dan ekonomi nyata, serta komitmen untuk berdialog tetap terbuka.
“Keberadaan kami bukan untuk merugikan, tetapi untuk tumbuh bersama masyarakat Bengkulu Tengah. Kami ingin berjalan seiring, dalam koridor hukum dan saling menghormati,” pungkas Heru Wiratmana.









