RAKYATMERAHPUTIH – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu meminta publik bersikap objektif dan tidak terjebak opini dalam menyikapi perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang kini bergulir di pengadilan. Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta persidangan justru tidak mendukung adanya unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH menyatakan bahwa kliennya hanyalah pelaksana teknis yang bekerja berdasarkan permohonan perusahaan tambang. Seluruh tindakan telah sesuai SOP, terdokumentasi, dan diawasi secara berjenjang.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami menyalahgunakan kewenangan atau menerima keuntungan pribadi,” katanya.
Ia menambahkan, Sucofindo sebagai BUMN surveyor memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Setiap laporan harus melalui tahapan verifikasi berlapis sebelum diterbitkan.
Dalam perkara ini, JPU mendalilkan adanya kerugian negara hingga Rp500 miliar. Namun, menurut Rullyandi, angka tersebut masih berupa asumsi yang harus dibuktikan secara akuntabel dan ilmiah.
“Kerugian negara bukan klaim sepihak. Harus jelas sumbernya, prosesnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pemisahan berkas perkara yang menempatkan kliennya dalam klaster yang sama dengan pengusaha tambang. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.
“Peran surveyor, pengusaha, dan regulator tidak bisa disamakan. Ini penting agar hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Rullyandi optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Ia yakin kliennya akan memperoleh keadilan karena tidak ada satu pun unsur memperkaya diri atau orang lain yang terbukti.
“Kami percaya pada proses hukum. Fakta akan berbicara,” pungkasnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









