RAKYATMERAHPUTIH – Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Bengkulu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera menghentikan aktivitas PT Riau Agrindo Agung (RAA). Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak berdiri tahun 2007.
Desakan ini disampaikan warga melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kamis 15 Januari 2025. Aksi yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP dan aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah.
Koordinator Lapangan aksi, Zainal Aktam alias Catam, menegaskan bahwa PT RAA diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur Bengkulu hingga saat ini.
“Kami minta Pemkab Bengkulu Tengah menutup aktivitas PT RAA, karena perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal sejak awal berdiri,” tegas Catam dalam orasinya.
Catam menjelaskan, PT RAA mengklaim menguasai lahan sekitar 2.600 hektare di Bengkulu Tengah dan 189 hektare di Bengkulu Utara. Karena wilayah operasionalnya lintas kabupaten, perusahaan wajib memiliki izin lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).
Namun faktanya, janji perusahaan untuk menyelesaikan sertifikat HGU pada 3 Desember 2025 hingga kini belum terealisasi. Menurut massa aksi, aktivitas PT RAA bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan perusahaan hanya boleh beroperasi jika memiliki HGU dan IUP-B.
Teriakan “Tutup PT RAA!” dan “Allahu Akbar” menggema dari ratusan massa yang membawa spanduk dan poster penolakan terhadap keberadaan perusahaan tersebut.
Usai berorasi, enam perwakilan massa diterima Asisten II Setda Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si, untuk audiensi. Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan 18 poin tuntutan dan nota kesepahaman penolakan terhadap PT RAA.
Perwakilan warga, Nurhasan, menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-investasi, asalkan perusahaan patuh terhadap aturan hukum.
“Kami hanya menuntut keadilan. PT RAA diduga tidak punya HGU dan IUP-B, padahal beroperasi di dua kabupaten. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Nurhasan.
Ia menambahkan, jawaban resmi dari Pemkab Bengkulu Tengah dijanjikan akan disampaikan pada 20 Januari 2026.
Sementara itu Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan menyampaikan bahwa seluruh tuntutan warga akan dilaporkan kepada Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, untuk ditindaklanjuti.
“Karena menyangkut aspek hukum dan kebijakan daerah, 18 poin tuntutan ini akan kami kaji terlebih dahulu. Jawabannya akan disampaikan pada 20 Januari 2026,” singkat Iwan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









