Diduga Ilegal Sejak 2007, Warga Desak Pemkab Benteng Tutup PT RAA

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Bengkulu Tengah mendesak Pemkab segera menutup PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang diduga beroperasi ilegal tanpa HGU dan IUP-B sejak 2007. Aksi demo digelar di Kantor Bupati Benteng

Ratusan warga Bengkulu Tengah mendesak Pemkab segera menutup PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang diduga beroperasi ilegal tanpa HGU dan IUP-B sejak 2007. Aksi demo digelar di Kantor Bupati Benteng

RAKYATMERAHPUTIH –  Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Bengkulu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera menghentikan aktivitas PT Riau Agrindo Agung (RAA). Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak berdiri tahun 2007.

Desakan ini disampaikan warga melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kamis 15 Januari 2025. Aksi yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP dan aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah.

Koordinator Lapangan aksi, Zainal Aktam alias Catam, menegaskan bahwa PT RAA diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur Bengkulu hingga saat ini.

“Kami minta Pemkab Bengkulu Tengah menutup aktivitas PT RAA, karena perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal sejak awal berdiri,” tegas Catam dalam orasinya.

Baca Juga :  Target 25 Besar PON 2028, KONI Bengkulu Canangkan Bengkulu Emas

Catam menjelaskan, PT RAA mengklaim menguasai lahan sekitar 2.600 hektare di Bengkulu Tengah dan 189 hektare di Bengkulu Utara. Karena wilayah operasionalnya lintas kabupaten, perusahaan wajib memiliki izin lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).

Namun faktanya, janji perusahaan untuk menyelesaikan sertifikat HGU pada 3 Desember 2025 hingga kini belum terealisasi. Menurut massa aksi, aktivitas PT RAA bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan perusahaan hanya boleh beroperasi jika memiliki HGU dan IUP-B.

Teriakan “Tutup PT RAA!” dan “Allahu Akbar” menggema dari ratusan massa yang membawa spanduk dan poster penolakan terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Usai berorasi, enam perwakilan massa diterima Asisten II Setda Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si, untuk audiensi. Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan 18 poin tuntutan dan nota kesepahaman penolakan terhadap PT RAA.

Baca Juga :  Audiensi Nihil, Sekda Dicerca Massa May Day karena Tak Tunjukkan Bukti Dinas Gubernur

Perwakilan warga, Nurhasan, menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-investasi, asalkan perusahaan patuh terhadap aturan hukum.

“Kami hanya menuntut keadilan. PT RAA diduga tidak punya HGU dan IUP-B, padahal beroperasi di dua kabupaten. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Nurhasan.

Ia menambahkan, jawaban resmi dari Pemkab Bengkulu Tengah dijanjikan akan disampaikan pada 20 Januari 2026.

Sementara itu Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan menyampaikan bahwa seluruh tuntutan warga akan dilaporkan kepada Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, untuk ditindaklanjuti.

“Karena menyangkut aspek hukum dan kebijakan daerah, 18 poin tuntutan ini akan kami kaji terlebih dahulu. Jawabannya akan disampaikan pada 20 Januari 2026,” singkat Iwan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB