RAKYATMERAHPUTIH – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali bergerak menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Meranti, tepatnya di depan Universitas Dehasen, Rabu malam 15 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL yang berjualan di atas trotoar. Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), aktivitas itu juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memberikan teguran kepada para pedagang.
“Petugas menemui dan menegur langsung para PKL yang berjualan di atas trotoar. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Sahat.
Menurutnya, trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang. Kondisi ini diperparah dengan parkir kendaraan pembeli yang meluber hingga ke badan jalan.
Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut, terutama di simpang empat dekat lampu lalu lintas, menjadi terganggu bahkan kerap menimbulkan kemacetan.
“Parkir kendaraan sampai ke badan jalan, ini yang membuat arus lalu lintas tersendat. Apalagi lokasinya dekat simpang lampu merah, jadi sangat rawan macet,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP tidak langsung melakukan tindakan tegas, melainkan lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diminta segera memindahkan lapak dagangan mereka dari trotoar.
Sahat menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengguna jalan.
“Kita masih beri peringatan. Harapannya para pedagang bisa sadar dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penertiban ini, lanjut Sahat, akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik yang dinilai rawan pelanggaran, khususnya kawasan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan ketertiban umum.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









