Mahkamah Partai Tolak Gugatan, Sumardi Gagal Lawan Keputusan Golkar

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Drama panjang perebutan kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya memasuki babak akhir. Berbagai manuver yang dilakukan Sumardi untuk mempertahankan jabatan dinilai tidak lagi relevan, bahkan cenderung hanya memperpanjang proses yang secara politik sudah selesai.

Sejak keputusan pergantian antar waktu (PAW) dikeluarkan oleh Partai Golkar dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia, arah politik sebenarnya sudah jelas. Namun, Sumardi tetap memilih melawan.

Ia memulai dengan menggugat aspek administrasi surat PAW, mencoba membangun celah prosedural. Namun langkah ini langsung gugur karena seluruh dokumen dinyatakan sah dan sesuai mekanisme partai.

Tidak cukup sampai di situ, Sumardi mencoba menghambat pembacaan surat PAW dalam rapat paripurna DPRD. Lagi-lagi gagal. Mayoritas anggota DPRD justru mendorong agar proses tetap berjalan. Fakta ini memperlihatkan bahwa kekuatan politik Sumardi di internal DPRD sudah runtuh.

Langkah berikutnya lebih jauh, yakni menggugat ke Pengadilan Jakarta Barat dengan menyeret sejumlah pihak, termasuk Ketua DPP Golkar dan Menteri Dalam Negeri. Namun hasilnya tetap sama: tidak mampu menghentikan proses.

Baca Juga :  Gelap Pascabencana, Solar Cell HPMPI Nyalakan Harapan Warga Aceh

Upaya lain dilakukan dengan mencoba menggagalkan agenda paripurna pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD. Tapi skenario itu juga kandas. Sidang tetap berjalan karena didorong mayoritas anggota.

Puncaknya, Sumardi menggantungkan harapan pada Mahkamah Partai Golkar. Namun keputusan yang keluar justru menjadi pukulan telak. Dalam perkara Nomor 08/PI-Golkar/11/2026, Mahkamah Partai menyatakan gugatan Sumardi tidak dapat diterima.

Putusan ini bukan sekadar penolakan, tetapi penegasan bahwa perlawanan Sumardi sudah kehilangan dasar, baik secara politik maupun secara hukum internal partai.

Surat keputusan Mahkamah Partai tersebut bahkan telah dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan proses PAW di tingkat legislatif.

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, menegaskan bahwa seluruh proses di DPRD telah selesai.

Baca Juga :  Nelayan Diduga Jadi Korban Permainan Solar Subsidi, Polisi Geledah Kantor DKP Provinsi di Pulau Baai

“Usulan SK pergantian antar waktu Ketua DPRD sudah tuntas di tingkat DPRD. Sekarang prosesnya tinggal di pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa setelah putusan Mahkamah Partai keluar, seluruh syarat administratif untuk pengangkatan Samsu Amanah telah lengkap. Tidak ada lagi hambatan secara prosedural.

Tahapan selanjutnya tinggal menunggu proses birokrasi: 7 hari kerja di tingkat gubernur dan 14 hari kerja di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan kondisi ini, posisi Samsu Amanah praktis hanya tinggal menunggu pengesahan resmi. Sementara itu, seluruh rangkaian perlawanan yang dilakukan Sumardi sebelumnya kini terlihat seperti langkah yang tidak mampu mengubah arah keputusan.

Publik pun mulai menilai, konflik ini bukan lagi soal mempertahankan jabatan, tetapi soal bagaimana menerima realitas politik. Sebab dalam dinamika partai, keputusan pusat adalah garis akhir.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB