RAKYATMERAHPUTIH – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil posisi strategis dalam upaya nasional memberantas rokok ilegal, seiring terus meningkatnya kebutuhan akan pengawasan lintas wilayah. Keterlibatan daerah dinilai penting untuk memastikan efektivitas kebijakan fiskal sekaligus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak rokok.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Bengkulu, Riki Hiriantoni, menegaskan bahwa pajak rokok yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah saat ini berada pada kisaran Rp167–Rp170 miliar per tahun. Namun potensi itu belum mencerminkan angka sebenarnya bila peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
“Angkanya memang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah tetap memiliki peran besar dalam pengawasan. Rokok ilegal tidak memberikan kontribusi apa pun, bahkan merugikan negara,” kata Riki.
Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga masalah ekonomi nasional. Tanpa pita cukai resmi, rokok tersebut masuk ke pasar dengan harga jauh lebih rendah sehingga mengganggu persaingan industri dan menekan penerimaan negara.
Untuk memperkuat peran daerah, Pemprov Bengkulu menginisiasi pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Pertemuan itu bertujuan menyusun pola kerja sama yang memungkinkan daerah ikut aktif dalam proses pengawasan dan pendataan rokok ilegal.
“Kita ingin memastikan sinergi pusat-daerah berjalan optimal. Fokusnya adalah bagaimana daerah mampu berperan langsung dalam identifikasi dan pelaporan rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Menurut Riki, daerah perlu memiliki mekanisme pemantauan yang lebih cepat dan dekat ke lapangan. “Deteksi dini peredaran rokok ilegal sangat penting karena pasar kita berubah setiap hari,” katanya.
Sementara itu pakar ekonomi Unived Bengkulu, Dr. Anzori Tawakal, mendukung langkah tersebut. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga mengganggu stabilitas industri tembakau dan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
“Jika daerah aktif dalam pengawasan, dampaknya sangat besar. Bahkan penurunan kecil peredaran rokok ilegal memberikan kenaikan signifikan bagi dana bagi hasil yang diterima daerah,” jelasnya.
Bea Cukai Bengkulu sebelumnya melakukan pemusnahan barang sitaan berupa 3 juta batang rokok ilegal dan sejumlah barang terlarang lainnya. Nilai kerugian negara yang berhasil ditekan mencapai Rp3 miliar.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









