RAKYATMERAHPUTIH – Pemerintah Provinsi Bengkulu bergerak cepat menyelaraskan kebijakan fiskalnya dengan dinamika pasar energi nasional. Penurunan tarif PBBKB BBM non-subsidi dari 10 persen menjadi 7,5 persen diprediksi menjadi pemicu meningkatnya konsumsi BBM berkualitas, sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah dari sektor perpajakan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda, Riki Hiriantoni, menyebut kebijakan ini menjadi dorongan bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk memanfaatkan BBM nonsubsidi. Dua tujuan ditembak sekaligus: meningkatkan kualitas penggunaan energi dan menjaga kestabilan distribusi BBM.
“Tarif sudah diturunkan. Outputnya diharapkan mampu meningkatkan pergerakan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan distribusi,” ujar Riki.
Digitalisasi pelaporan pajak bahan bakar kini memasuki tahap akhir. Aplikasi berbasis pelaporan realtime ini nantinya akan menjadi instrumen wajib bagi seluruh Wajib Pungut PBBKB, termasuk SPBU dan perusahaan pemasok BBM.
Sistem ini akan memetakan secara rinci setiap alur distribusi BBM, mulai dari titik asal hingga SPBU.
Dengan data tersebut, pemerintah dapat menutup peluang perusahaan yang selama ini membeli BBM dari luar provinsi untuk menghindari PBBKB. Praktik itu ditengarai telah menurunkan potensi penerimaan pajak daerah.
Bapenda menargetkan penerimaan PBBKB tembus Rp200 miliar, bahkan lebih, jika digitalisasi berjalan optimal. Data realtime dianggap menjadi kunci untuk mencegah manipulasi penginputan penyaluran.
“Aplikasi digital ini akan mencatat seluruh penyaluran dan nilai pajak secara detail,” kata Riki.
Bapenda juga merapatkan barisan dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Sargasus. Perusahaan yang tidak melaporkan kewajiban pajaknya akan langsung diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diproses melalui jalur hukum.
“Jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh, kami minta penegak hukum memastikan pajak yang tertunggak bisa segera dibayarkan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga konsistensi penegakan hukum.
Aplikasi yang sedang dimatangkan ini merujuk langsung pada amanat UU Nomor 1 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Infrastruktur data ini akan menjadi fondasi kontrol energi daerah, sekaligus bahan analisis kebijakan yang lebih rasional.
Penulis : Junius
Editor : Windi









