DPO Tambang Ilegal Ditangkap! Buron 4 Tahun, Lolik Eriadi Akhirnya Masuk Penjara

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Setelah hampir empat tahun buron, terpidana kasus tambang ilegal, Lolik Eriadi, akhirnya berhasil ditangkap. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama tim dari Kejaksaan Negeri Bengkulu mengamankan Lolik yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.

Lolik diketahui merupakan terpidana dalam kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun lalu hingga akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2 Desember 2021 menjatuhkan vonis kepada Lolik berupa hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  Anak Muda Bengkulu Bangkit! Diskusi Publik UNIHAZ Soroti Krisis Iklim dan Ancaman Bencana Ekologis

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu setelah proses banding. Namun, Lolik masih mencoba melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya tersebut akhirnya kandas. Pada 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Lolik. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun bukannya menjalani hukuman, Lolik justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan eksekusi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sejak saat itu, ia resmi masuk dalam daftar buronan dan terus diburu aparat penegak hukum.

Pengejaran terhadap Lolik berlangsung cukup lama. Tim Tabur Kejati Bengkulu terus melakukan pelacakan hingga akhirnya keberadaan terpidana berhasil diketahui.

Baca Juga :  Perbakin Bengkulu Dorong Pembangunan Lapangan Tembak Nasional, Teuku Zulkarnain Beri Dukungan Penuh

Pada tahun 2026, upaya tersebut membuahkan hasil. Lolik berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.

Setelah ditangkap, Lolik langsung dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, yakni 1 tahun 1 bulan penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dalam mengeksekusi putusan pengadilan, meskipun terpidana sempat melarikan diri dalam waktu yang cukup lama.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana lainnya bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum. Cepat atau lambat, proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB