Kuasa Hukum: Kerugian Negara dan Lingkungan Seharusnya Tanggung Jawab PT RSM, Bukan Kontraktor

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 21:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum menegaskan kerugian negara dan lingkungan dalam kasus PT Ratu Samban Mining seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP, bukan kontraktor. Fakta persidangan menguatkan posisi terdakwa.

Kuasa hukum menegaskan kerugian negara dan lingkungan dalam kasus PT Ratu Samban Mining seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP, bukan kontraktor. Fakta persidangan menguatkan posisi terdakwa.

RAKYATMERAHPUTIH – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa menyoroti soal pembebanan kerugian negara yang dinilai tidak tepat sasaran.

Kuasa hukum Julius Soh dan Agusman, Saman Lating SH, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tanggung jawab atas kerugian lingkungan dan perizinan seharusnya berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak kontraktor.

“Saksi-saksi sebelumnya telah menjelaskan bahwa penurunan kualitas batubara atau GAR tidak menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, persoalan lingkungan hidup dan perizinan adalah tanggung jawab PT RSM, bukan klien kami,” ujar Saman di hadapan majelis hakim.

Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum, di mana hampir seluruh beban kerugian negara dan penyitaan aset justru dibebankan kepada PT TBJ, perusahaan yang bekerja sama secara operasional.

Baca Juga :  PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa semua beban kerugian dan penyitaan hanya dibebankan kepada pihak tertentu, sementara pemegang izin utama justru tidak dibebani secara seimbang,” kata Saman.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen AMDAL PT RSM tahun 2011. Namun keenam saksi mengaku tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL tersebut. Mereka tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL dan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka bisa muncul dalam dokumen tersebut.

Fakta ini menurut Saman semakin memperjelas bahwa persoalan AMDAL merupakan urusan internal PT RSM sebagai pemegang IUP. Kliennya baru mulai bekerja sama dengan PT RSM pada tahun 2023, jauh setelah AMDAL disusun.

“Secara waktu dan kewenangan, klien kami tidak mungkin bertanggung jawab atas dokumen yang dibuat 12 tahun sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa wilayah yang tercantum dalam AMDAL berbeda dengan wilayah tempat kliennya melakukan kegiatan operasional. Hal ini memperkuat bahwa tidak ada hubungan langsung antara kegiatan kliennya dengan dokumen AMDAL yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dorong Intervensi Pusat Atasi Jalan Rusak Kepahiang, Menteri Langung Ditelpon

Saman menilai perkara ini harus dilihat secara objektif dan proporsional. Ia meminta majelis hakim membedakan secara jelas mana kewenangan administratif pemegang IUP dan mana peran kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama operasional.

Menurutnya, jika memang ada persoalan dalam dokumen AMDAL dan perizinan, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan pemegang izin, bukan pihak yang datang kemudian sebagai mitra kerja.

“Jangan sampai tanggung jawab hukum dibebankan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sejak awal,” tegas Saman.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi-saksi yang menyatakan tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk menggali lebih dalam peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu
Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:14 WIB

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Berita Terbaru

Bengkulu

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:14 WIB