RAKYATMERAHPUTIH – Drama panjang perebutan kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya memasuki babak akhir. Berbagai manuver yang dilakukan Sumardi untuk mempertahankan jabatan dinilai tidak lagi relevan, bahkan cenderung hanya memperpanjang proses yang secara politik sudah selesai.
Sejak keputusan pergantian antar waktu (PAW) dikeluarkan oleh Partai Golkar dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia, arah politik sebenarnya sudah jelas. Namun, Sumardi tetap memilih melawan.
Ia memulai dengan menggugat aspek administrasi surat PAW, mencoba membangun celah prosedural. Namun langkah ini langsung gugur karena seluruh dokumen dinyatakan sah dan sesuai mekanisme partai.
Tidak cukup sampai di situ, Sumardi mencoba menghambat pembacaan surat PAW dalam rapat paripurna DPRD. Lagi-lagi gagal. Mayoritas anggota DPRD justru mendorong agar proses tetap berjalan. Fakta ini memperlihatkan bahwa kekuatan politik Sumardi di internal DPRD sudah runtuh.
Langkah berikutnya lebih jauh, yakni menggugat ke Pengadilan Jakarta Barat dengan menyeret sejumlah pihak, termasuk Ketua DPP Golkar dan Menteri Dalam Negeri. Namun hasilnya tetap sama: tidak mampu menghentikan proses.
Upaya lain dilakukan dengan mencoba menggagalkan agenda paripurna pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD. Tapi skenario itu juga kandas. Sidang tetap berjalan karena didorong mayoritas anggota.
Puncaknya, Sumardi menggantungkan harapan pada Mahkamah Partai Golkar. Namun keputusan yang keluar justru menjadi pukulan telak. Dalam perkara Nomor 08/PI-Golkar/11/2026, Mahkamah Partai menyatakan gugatan Sumardi tidak dapat diterima.
Putusan ini bukan sekadar penolakan, tetapi penegasan bahwa perlawanan Sumardi sudah kehilangan dasar, baik secara politik maupun secara hukum internal partai.
Surat keputusan Mahkamah Partai tersebut bahkan telah dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan proses PAW di tingkat legislatif.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, menegaskan bahwa seluruh proses di DPRD telah selesai.
“Usulan SK pergantian antar waktu Ketua DPRD sudah tuntas di tingkat DPRD. Sekarang prosesnya tinggal di pemerintah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa setelah putusan Mahkamah Partai keluar, seluruh syarat administratif untuk pengangkatan Samsu Amanah telah lengkap. Tidak ada lagi hambatan secara prosedural.
Tahapan selanjutnya tinggal menunggu proses birokrasi: 7 hari kerja di tingkat gubernur dan 14 hari kerja di Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kondisi ini, posisi Samsu Amanah praktis hanya tinggal menunggu pengesahan resmi. Sementara itu, seluruh rangkaian perlawanan yang dilakukan Sumardi sebelumnya kini terlihat seperti langkah yang tidak mampu mengubah arah keputusan.
Publik pun mulai menilai, konflik ini bukan lagi soal mempertahankan jabatan, tetapi soal bagaimana menerima realitas politik. Sebab dalam dinamika partai, keputusan pusat adalah garis akhir.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









