PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu meminta publik bersikap objektif dan tidak terjebak opini dalam menyikapi perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang kini bergulir di pengadilan. Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta persidangan justru tidak mendukung adanya unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH menyatakan bahwa kliennya hanyalah pelaksana teknis yang bekerja berdasarkan permohonan perusahaan tambang. Seluruh tindakan telah sesuai SOP, terdokumentasi, dan diawasi secara berjenjang.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami menyalahgunakan kewenangan atau menerima keuntungan pribadi,” katanya.

Baca Juga :  Pelantikan 2.297 PPPK, Kisah Guru Buhari Jadi Simbol Pengabdian

Ia menambahkan, Sucofindo sebagai BUMN surveyor memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Setiap laporan harus melalui tahapan verifikasi berlapis sebelum diterbitkan.

Dalam perkara ini, JPU mendalilkan adanya kerugian negara hingga Rp500 miliar. Namun, menurut Rullyandi, angka tersebut masih berupa asumsi yang harus dibuktikan secara akuntabel dan ilmiah.

“Kerugian negara bukan klaim sepihak. Harus jelas sumbernya, prosesnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Panitia Hari Natal Oikumene Silaturahmi ke MUI Provinsi Bengkulu

Ia juga menyoroti pemisahan berkas perkara yang menempatkan kliennya dalam klaster yang sama dengan pengusaha tambang. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.

“Peran surveyor, pengusaha, dan regulator tidak bisa disamakan. Ini penting agar hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Rullyandi optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Ia yakin kliennya akan memperoleh keadilan karena tidak ada satu pun unsur memperkaya diri atau orang lain yang terbukti.

“Kami percaya pada proses hukum. Fakta akan berbicara,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Awal 2026, Polda Bengkulu Pastikan Harga Beras Aman dan Sesuai Aturan
Bukan Perusahaan Ilegal, PT Bio Pegang HGU Resmi dan IUP Masih Berlaku
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:14 WIB

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB