RAKYATMERAHPUTIH – Awal tahun 2026 menjadi penanda perubahan besar dalam dunia perpajakan nasional. Baru tiga hari berjalan, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 39 laporan SPT.
Lonjakan tersebut dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB. Data ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pola kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, terutama di awal tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut capaian ini sebagai sinyal positif. Menurutnya, Wajib Pajak kini tidak lagi menunggu batas akhir pelaporan.
“Ini bukan sekadar angka. Ada perubahan sikap. Wajib Pajak semakin sadar pentingnya melaporkan SPT lebih awal dan tepat waktu,” ujarnya.
Dari total 8.160 SPT yang masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya, 6.085 SPT dari karyawan dan 1.498 SPT dari nonkaryawan. Sisanya berasal dari Wajib Pajak Badan, baik berdenominasi rupiah maupun dolar.
Dominasi pelaporan dari individu menunjukkan bahwa sistem Coretax mulai diterima luas oleh masyarakat umum, bukan hanya oleh kalangan korporasi atau konsultan pajak.
Salah satu faktor pendorong lonjakan ini adalah kemudahan akses Coretax. Sistem ini memungkinkan Wajib Pajak melakukan pelaporan secara daring, cepat, dan minim hambatan teknis.
DJP juga aktif menyediakan panduan digital melalui media sosial resmi. Tutorial dibuat ringkas dan mudah dipahami, sehingga Wajib Pajak bisa melakukan aktivasi akun secara mandiri.
Menurut Rosmauli, pelaporan dini memberikan banyak keuntungan. Selain menghindari penumpukan di akhir masa pelaporan, hal ini juga membantu DJP dalam mengelola administrasi perpajakan secara lebih rapi dan akurat.
“Kalau budaya lapor lebih awal ini terus terjaga, sistem perpajakan kita akan semakin sehat,” katanya.
Lonjakan pelaporan SPT di awal 2026 menjadi bukti bahwa digitalisasi perpajakan bukan sekadar proyek teknologi, melainkan alat perubahan perilaku publik.









