RAKYATBENGKULU – Putusan bebas terhadap empat terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung memicu perlawanan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tidak menerima putusan tersebut, jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin, 25 Mei 2026. Jaksa menilai masih ada fakta dan pembuktian dalam persidangan yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum majelis hakim.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak SH MH mengatakan, langkah kasasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan penuntut umum.
“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan kasasi atas putusan bebas perkara ganti rugi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum apabila menilai putusan pengadilan belum sesuai dengan pembuktian yang disampaikan dalam sidang.
“Bentuk perlawanan hukum yang kami lakukan adalah hak penuntut umum,” kata Fri Wisdom.
Perkara ini sebelumnya menyeret empat terdakwa yakni Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana dan Hartanto. Mereka didakwa terlibat dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Namun dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah SH MH menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyatakan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti dalam perkara tersebut. Karena unsur utama tidak terpenuhi, para terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Wisdom menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan sebagai bentuk hak hukum penuntut umum untuk menguji kembali putusan bebas tersebut di tingkat Mahkamah Agung.
Menurutnya, langkah kasasi juga tetap mengacu pada ketentuan aturan peralihan dalam KUHAP terbaru.
“Pasal 361 huruf a sampai d dalam KUHAP 2025 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur aturan peralihan atau transisi. Artinya, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru berlaku tetap diperiksa menggunakan ketentuan KUHAP lama,” ujar Fri Wisdom.
Vonis bebas itu langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, perkara ini berkaitan dengan proyek strategis nasional yang menggunakan anggaran besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa para terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembebasan lahan proyek tol tersebut.
Hakim juga tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena unsur pokok dakwaan dinilai tidak terpenuhi.
Padahal sebelumnya, JPU menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa. Jaksa meyakini terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hazairin Masrie dituntut tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp2,35 miliar. Hartanto dituntut tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp4,66 miliar.
Sementara Toto Suharto dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti Rp242 juta. Ahadia Seftiana juga dituntut lima tahun penjara.
Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda dengan nominal berbeda.
Kasasi yang diajukan jaksa kini menjadi harapan baru untuk menguji kembali putusan bebas tersebut di tingkat Mahkamah Agung.
Langkah Kejati Bengkulu ini juga menunjukkan bahwa jaksa tidak ingin perkara dugaan korupsi proyek strategis nasional berhenti begitu saja di tingkat pengadilan pertama.
Publik pun kini menunggu perkembangan proses kasasi. Banyak pihak menilai putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu arah akhir perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan tol tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius karena menyangkut proyek pembangunan infrastruktur besar yang dibiayai negara.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









