Seluma – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya asal Seluma diminta menempuh jalur legal sesuai ketentuan pemerintah untuk menjamin keselamatan serta perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri, Selasa (11/11).
Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM melalui Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Z. Iksan Sahudi, SE, MH menyampaikan bahwa masih ada warga yang berangkat ke luar negeri secara ilegal tanpa melapor atau mendaftarkan diri melalui dinas terkait. Padahal, tindakan tersebut sangat berisiko karena tidak ada jaminan perlindungan apabila terjadi masalah di negara tujuan.

“Minat masyarakat Seluma untuk bekerja ke luar negeri memang tinggi, terutama ke Jepang, Malaysia, dan Hong Kong. Namun kami minta agar semuanya menempuh jalur yang benar. Jangan mudah tergiur bujukan calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keberangkatan cepat dan gaji besar,” ujar Iksan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan jalur resmi bagi calon PMI dengan prosedur yang jelas, mulai dari pendaftaran di Disnakertrans, pelatihan pra-penempatan, hingga perlindungan hukum dan asuransi tenaga kerja. Melalui jalur resmi ini, calon PMI akan memperoleh kepastian upah, keselamatan kerja, serta perlindungan hukum jika terjadi perselisihan dengan pihak pemberi kerja.
“Bekerja ke luar negeri bukan hanya soal gaji besar, tetapi juga tentang keselamatan dan kepastian hukum. Jika berangkat secara ilegal, pemerintah akan kesulitan memberikan bantuan bila terjadi masalah,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan calon PMI, Disnakertrans Seluma terus menjalin koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan berbagai lembaga pelatihan kerja. Kerja sama ini bertujuan memberikan pembekalan keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan, sekaligus pemahaman mengenai budaya dan aturan kerja di luar negeri.
Menurut Iksan, sejauh ini masih ditemukan sejumlah kasus warga yang berangkat secara diam-diam tanpa dokumen lengkap. Akibatnya, mereka menghadapi berbagai persoalan di negara penempatan, seperti gaji tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai perjanjian, hingga kekerasan dari majikan.
“Kami sudah beberapa kali membantu penyelesaian kasus PMI yang berangkat secara ilegal. Karena itu, kami terus mengimbau masyarakat agar tidak mengambil risiko seperti itu. Lebih baik sabar dan ikuti semua prosedur resmi,” jelasnya.
Selain itu, Disnakertrans juga memperkuat sosialisasi di tingkat desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya perekrutan ilegal. Dinas berkomitmen memperluas penyuluhan agar warga memahami manfaat jalur resmi serta mengetahui langkah-langkah pendaftaran yang benar.
“Melalui jalur legal, calon PMI akan mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah mulai dari masa pelatihan, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air. Dengan demikian, mereka bisa bekerja dengan tenang dan membawa dampak ekonomi yang positif bagi keluarga maupun daerah,” tutupnya. (ADV)









