Bengkulu – Kasus penganiayaan ART menjadi perbincangan hangat setelah mencuat ke publik, Sabtu (15/11/25).
Bukan semata karena tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga, tetapi karena korban merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah atau yang akrab disapa Bang Aul.
Kasus penganiayaan ART ini telah ditangani serius oleh penyidik Reskrim Polresta Bengkulu. Aparat resmi menetapkan ART tersebut sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai mencukupi.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang kuat.
“Semuanya insyaallah sudah dengan bukti permulaan yang cukup dan disertai dua alat bukti yang ada. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Sujud.
Viral Karena Libatkan Anak Anggota Dewan
Kasus penganiayaan ART ini viral lantaran melibatkan keluarga anggota DPRD. Bahkan muncul dugaan bahwa pelaku akan lepas dari jerat hukum. Menanggapi isu tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian bekerja objektif dan tidak memandang status sosial kedua belah pihak.
“Kami tidak melihat korban sebagai anak anggota dewan dan pelaku sebagai ART. Yang penegak hukum lihat adalah peristiwa dan perbuatan yang ada. Ditambah lagi bukti bukti awal sudah cukup,” jelasnya.
Upaya Damai Gagal
Kompol Sujud juga membeberkan bahwa pihak kepolisian sempat mengupayakan perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Kasus Penganiayaan ART ini masih terus mendapatkan perhatian publik, terutama karena sensitifnya hubungan antara korban dan pelaku serta posisi keluarga korban. Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.









