Penetapan UMP Bengkulu, Tunggu Finalisasi Regulasi Baru

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

RAKTYATMERAHPUTIH – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 masih tertahan akibat revisi formula pengupahan yang dilakukan pemerintah pusat. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa Kemenaker tengah menyesuaikan aturan pengupahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mandatory penetapan UMP belum dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin, menjelaskan bahwa mandatory dari Kemenaker menjadi dasar utama yang wajib diacu seluruh provinsi dalam menetapkan UMP. “Sampai hari ini mandatory belum ada. Kita masih menunggu arahan resmi,” tuturnya.

Baca Juga :  iklon Tropis 91S Ganggu Cuaca Sumatra, Bengkulu Bersiap Hadapi Hujan Lebat

Syarif menyebutkan bahwa Kemenaker telah memberikan sinyal bahwa mandatory baru akan terbit sekitar 5 Desember 2025. Mandiri ini biasanya berisi formula kenaikan, batasan minimum-maksimum, serta pertimbangan variabel makro yang harus digunakan daerah.

“Setelah mandatory keluar, barulah kita bisa menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP Bengkulu,” kata Syarif.

Penundaan mandatory tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah pusat menuntaskan penyusunan regulasi turunan pasca Putusan MK No. 168 Tahun 2023. Putusan ini mengharuskan pemerintah memperbaiki rumus kebijakan pengupahan agar lebih komprehensif dan konstitusional.

“Penyempurnaan formula itulah yang sedang dirampungkan Kemenaker. Karena itu, UMP belum bisa diumumkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Pusat Sembako dan Hasil Bumi Warga Desa

Dengan tertundanya UMP, maka penetapan UMK di kabupaten/kota juga harus menunggu. Sesuai PP No. 51 Tahun 2023, UMK baru ditetapkan tiga hari setelah UMP diterbitkan.

Meski demikian, Syarif memastikan pemerintah daerah siap bergerak cepat begitu mandatory diterima. “Kita tidak ingin proses ini berkepanjangan. Begitu diterbitkan, kita langsung rapatkan dan tetapkan sesuai aturan.”

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung prinsip kelayakan upah, keseimbangan ekonomi, dan keberlanjutan usaha dalam setiap keputusan pengupahan.

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB