Penetapan UMP Bengkulu, Tunggu Finalisasi Regulasi Baru

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

RAKTYATMERAHPUTIH – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 masih tertahan akibat revisi formula pengupahan yang dilakukan pemerintah pusat. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa Kemenaker tengah menyesuaikan aturan pengupahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mandatory penetapan UMP belum dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin, menjelaskan bahwa mandatory dari Kemenaker menjadi dasar utama yang wajib diacu seluruh provinsi dalam menetapkan UMP. “Sampai hari ini mandatory belum ada. Kita masih menunggu arahan resmi,” tuturnya.

Baca Juga :  Jalan Baru di Lebong Rusak, Diduga Akibat Dilintasi Alat Berat Dozan 320

Syarif menyebutkan bahwa Kemenaker telah memberikan sinyal bahwa mandatory baru akan terbit sekitar 5 Desember 2025. Mandiri ini biasanya berisi formula kenaikan, batasan minimum-maksimum, serta pertimbangan variabel makro yang harus digunakan daerah.

“Setelah mandatory keluar, barulah kita bisa menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP Bengkulu,” kata Syarif.

Penundaan mandatory tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah pusat menuntaskan penyusunan regulasi turunan pasca Putusan MK No. 168 Tahun 2023. Putusan ini mengharuskan pemerintah memperbaiki rumus kebijakan pengupahan agar lebih komprehensif dan konstitusional.

“Penyempurnaan formula itulah yang sedang dirampungkan Kemenaker. Karena itu, UMP belum bisa diumumkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mesin Tempel dan Keselamatan Melaut: Investasi Pemkab Kaur untuk Perikanan Berkelanjutan

Dengan tertundanya UMP, maka penetapan UMK di kabupaten/kota juga harus menunggu. Sesuai PP No. 51 Tahun 2023, UMK baru ditetapkan tiga hari setelah UMP diterbitkan.

Meski demikian, Syarif memastikan pemerintah daerah siap bergerak cepat begitu mandatory diterima. “Kita tidak ingin proses ini berkepanjangan. Begitu diterbitkan, kita langsung rapatkan dan tetapkan sesuai aturan.”

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung prinsip kelayakan upah, keseimbangan ekonomi, dan keberlanjutan usaha dalam setiap keputusan pengupahan.

Berita Terkait

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Awal 2026, Polda Bengkulu Pastikan Harga Beras Aman dan Sesuai Aturan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:14 WIB

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB