RAKTYATMERAHPUTIH – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 masih tertahan akibat revisi formula pengupahan yang dilakukan pemerintah pusat. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa Kemenaker tengah menyesuaikan aturan pengupahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mandatory penetapan UMP belum dapat diterbitkan.
Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin, menjelaskan bahwa mandatory dari Kemenaker menjadi dasar utama yang wajib diacu seluruh provinsi dalam menetapkan UMP. “Sampai hari ini mandatory belum ada. Kita masih menunggu arahan resmi,” tuturnya.
Syarif menyebutkan bahwa Kemenaker telah memberikan sinyal bahwa mandatory baru akan terbit sekitar 5 Desember 2025. Mandiri ini biasanya berisi formula kenaikan, batasan minimum-maksimum, serta pertimbangan variabel makro yang harus digunakan daerah.
“Setelah mandatory keluar, barulah kita bisa menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP Bengkulu,” kata Syarif.
Penundaan mandatory tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah pusat menuntaskan penyusunan regulasi turunan pasca Putusan MK No. 168 Tahun 2023. Putusan ini mengharuskan pemerintah memperbaiki rumus kebijakan pengupahan agar lebih komprehensif dan konstitusional.
“Penyempurnaan formula itulah yang sedang dirampungkan Kemenaker. Karena itu, UMP belum bisa diumumkan,” jelasnya.
Dengan tertundanya UMP, maka penetapan UMK di kabupaten/kota juga harus menunggu. Sesuai PP No. 51 Tahun 2023, UMK baru ditetapkan tiga hari setelah UMP diterbitkan.
Meski demikian, Syarif memastikan pemerintah daerah siap bergerak cepat begitu mandatory diterima. “Kita tidak ingin proses ini berkepanjangan. Begitu diterbitkan, kita langsung rapatkan dan tetapkan sesuai aturan.”
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung prinsip kelayakan upah, keseimbangan ekonomi, dan keberlanjutan usaha dalam setiap keputusan pengupahan.









