RAKYATMERAHPUTIH – Skandal dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu bukan sekadar perkara hukum. Di balik angka kerugian negara Rp 1,8 triliun, tersimpan jejak panjang kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli tidak hanya menghitung nilai ekonomi hasil tambang, tetapi juga memasukkan kerugian akibat degradasi lingkungan, rusaknya ekosistem, serta hilangnya mata pencaharian warga. Sungai yang tercemar, lahan produktif yang rusak, hingga konflik sosial menjadi bagian dari dampak yang kini harus ditanggung negara.
Kejati Bengkulu menilai praktik tambang yang dilakukan para tersangka berlangsung secara sistematis. Dugaan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan relasi antara pengusaha tambang, pejabat perusahaan, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Dalam proses penyidikan, jaksa menyita berbagai aset yang menjadi simbol eksploitasi sumber daya alam secara masif. Alat berat, stockpile batu bara, dan hasil tambang disegel sebagai barang bukti. Penyitaan ini sekaligus menandai upaya negara untuk menghentikan kerugian yang terus berlanjut.
“Kerugian negara ini mencerminkan kerusakan yang luas, tidak hanya finansial tetapi juga lingkungan,” ujar Muslikhuddin.
Sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan, termasuk pimpinan perusahaan tambang, komisaris, hingga pejabat pengawas pertambangan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari korupsi hingga TPPU, mencerminkan kompleksitas kejahatan yang ditangani.
Kasus ini memantik harapan masyarakat agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada pemulihan lingkungan. Publik Bengkulu menunggu apakah proses hukum ini akan berujung pada pemulihan nyata kawasan tambang yang rusak atau hanya berhenti pada vonis pidana.
Skandal ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola pertambangan di daerah. Jika tidak dibenahi secara sistemik, praktik serupa dikhawatirkan akan terulang dengan kerugian yang lebih besar di masa depan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









