RAKYATMERAHPUTIH – Kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan ibadah haji telah memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pemerataan kuota haji di seluruh Indonesia. Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah yang terdampak langsung dengan perubahan tersebut, di mana kuota kini dihitung berdasarkan nomor urut provinsi, bukan lagi rasio per kabupaten dan kota.
Dalam skema yang berlaku sebelumnya, Kota Bengkulu mendominasi kuota haji lebih dari 90 persen. Dari total 1.275 kuota haji provinsi tahun ini, 1.233 dialokasikan untuk Kota Bengkulu. Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bengkulu, Intihan, menyadari kesenjangan tersebut dan menyebut sistem daftar tunggu lama menjadi penyebab utama.
“Lebih dari 90 persen jamaah haji itu ada di Kota Bengkulu. Di kabupaten hanya ada jamaah lunas tunda dan prioritas lansia,” ujarnya.
Data menunjukkan pendaftar tahun 2012–2013 di Kota Bengkulu baru berangkat tahun 2026. Sementara di kabupaten seperti Kaur, Seluma, Lebong, dan Bengkulu Tengah, pendaftar tahun yang sama telah berangkat lima hingga enam tahun lalu.
Dengan sistem kuota baru berbasis provinsi, pemerintah berharap mengurangi kesenjangan ini secara nasional. Namun realitanya, daftar tunggu kini mencapai 26 tahun.
Intihan menjelaskan bahwa transisi regulasi tidak hanya menata distribusi kuota, tetapi juga mengubah pola perencanaan keberangkatan jamaah. Kemenhaj menyiapkan sistem sinkronisasi antara provinsi dengan pusat untuk meminimalkan backlog.
“Dengan kebijakan ini, terjadi pemerataan. Tapi daftar tunggu sekarang rata-rata 26 tahun,” tegasnya.
Berikut daftar kuota haji kabupaten/kota tahun ini. Kota Bengkulu tercatat sebagai daerah dengan jumlah kuota terbesar, yakni mencapai 1.233 orang. Sementara itu, beberapa daerah lain mendapatkan kuota lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Kabupaten Rejang Lebong memperoleh 17 kuota, disusul Kabupaten Kepahiang dengan 14 kuota, dan Mukomuko dengan 6 kuota. Di sisi lain, beberapa daerah mendapat kuota yang sangat terbatas. Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara masing-masing hanya memperoleh 2 kuota, sedangkan Kabupaten Kaur bahkan hanya mendapatkan 1 kuota.
Perubahan regulasi ini berarti kabupaten akan kehilangan kelebihan daftar tunggu singkat, tetapi kota-kota besar tidak lagi memonopoli kuota secara otomatis.
Di sisi teknis, UU baru juga membahas. prioritas lansia, kuota cadangan, fleksibilitas penundaan, digitalisasi pendaftaran. Bahkan dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan efisiensi antrean melalui sistem terpusat berbasis provinsi dan integrasi data. Dengan sistem baru, Kota Bengkulu masih mendominasi tahun ini, tetapi perubahan distribusi secara bertahap akan mengurangi ketimpangan. Kabupaten kecil yang dulu beruntung dengan antrean singkat kini harus mengikuti arus nasional.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









