RAKYATMERAHPUTIH – Praktik penyalahgunaan kios pasar kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali 23 auning dan kios di Pasar Panorama yang terbukti kosong bertahun-tahun, menunggak retribusi, bahkan disewakan secara ilegal.
Langkah tersebut dilakukan Sabtu 27 Desember 2025 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, dipimpin Plt Kepala Disperdagrin Alex Periansyah bersama aparat lintas sektor.
Dalam penelusuran lapangan, petugas menemukan kios yang justru menjadi objek bisnis sewa-menyewa. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung saat kios tidak dimanfaatkan untuk berdagang dan kewajiban retribusi diabaikan.
“Kami temukan spanduk bertuliskan kios dikontrakkan. Ini jelas melanggar aturan pengelolaan pasar,” kata Alex.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pedagang yang membuka lapak di jalan masuk pasar hingga menyebabkan kemacetan dan menyempitkan akses kendaraan. Bahkan, ada pengakuan pedagang yang menyebut membeli lapak jalanan dari pihak tertentu.
Menurut Alex, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena menciptakan ketidakadilan bagi pedagang resmi yang taat aturan. Pemerintah, kata dia, berkewajiban menegakkan aturan agar pasar dikelola secara tertib dan transparan.
“Teguran sudah kami sampaikan berulang kali. Karena tidak diindahkan, maka pengambilalihan menjadi langkah terakhir,” ujarnya.
Penertiban ini, lanjut Alex, sekaligus memutus mata rantai praktik percaloan kios yang selama ini merugikan pedagang kecil. Pemerintah memastikan, kios yang diambil alih akan dialokasikan secara resmi dan terbuka.
Pasar Panorama merupakan salah satu pusat perdagangan rakyat terbesar di Kota Bengkulu. Ketidaktertiban di kawasan ini berdampak langsung pada arus lalu lintas, kebersihan, hingga kenyamanan pengunjung.
Pemerintah menegaskan penataan pasar bukan kebijakan sesaat. Ke depan, pengawasan akan diperketat agar tidak terjadi lagi alih fungsi kios maupun pemanfaatan ruang publik yang menyalahi aturan.
Alex juga mengingatkan bahwa penertiban lanjutan akan dilakukan jika masih ada pedagang yang membandel. Namun, pendekatan persuasif tetap dikedepankan.
“Kami ingin pasar ini hidup, tertib, dan adil. Aturan dibuat bukan untuk menyulitkan, tetapi melindungi pedagang,” ujarnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









