RAKYATBENGKULU – Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu tidak berdiri sendiri. Gubernur Helmi Hasan merangkainya dengan langkah moratorium perpindahan ASN sebagai strategi menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam pelantikan 4.369 PPPK Paruh Waktu di Kota Bengkulu, Helmi menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus cermat membaca tantangan keuangan ke depan. Belanja pegawai yang terlalu besar berpotensi menggerus ruang pembangunan. Karena itu, kebijakan fiskal harus disusun dengan disiplin dan visi jangka panjang.
Helmi menegaskan, PPPK Paruh Waktu dibiayai dari belanja barang dan jasa. Dengan skema ini, pemerintah daerah tetap dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban belanja pegawai.
“Kalau berpengaruh, tentu kita sampaikan pertimbangan. Tapi ini sudah aman,” ujarnya.
oratorium perpindahan ASN menjadi kebijakan penting lainnya. Selama ini, arus masuk ASN dari kabupaten dan kota kerap meningkatkan belanja pegawai provinsi secara signifikan. Sementara itu, pendapatan daerah tidak selalu tumbuh sebanding. Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat mengganggu stabilitas APBD.
“Tidak boleh lagi ada penerimaan pindah, kecuali darurat,” kata Helmi. Bahkan dalam kondisi darurat sekalipun, mekanisme yang diterapkan bersifat sementara. Gaji ASN tersebut tetap dibebankan ke daerah asal, bukan ke APBD provinsi.
Di sisi lain, Pemprov Bengkulu membuka pintu selebar-lebarnya bagi ASN yang ingin berkarier ke luar daerah. Menurut Helmi, mobilitas ASN harus dipandang sebagai dinamika positif birokrasi, selama tidak membebani keuangan daerah.
Target belanja pegawai di bawah 30 persen pada 2027 menjadi patokan utama. Helmi menilai, target ini realistis jika kebijakan dijalankan secara konsisten. Selain itu, ruang fiskal yang tercipta dapat dialihkan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu juga menjadi simbol perubahan pendekatan pemerintah terhadap tenaga non-ASN. Negara tidak lagi menutup mata terhadap pengabdian mereka, namun tetap menjaga disiplin anggaran.
Helmi mengingatkan, status PPPK bukan sekadar pengakuan administratif. Ada tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sekarang bukan waktunya bersantai. Justru ini awal pengabdian yang lebih besar,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini menjadi contoh bagaimana reformasi birokrasi dapat berjalan seiring dengan kehati-hatian fiskal. Bengkulu mencoba membuktikan bahwa efisiensi dan keadilan bisa berjalan beriringan.









