RAKYATMERAHPUTIH – Bagi banyak warga, berhadapan dengan hukum sering kali menjadi pengalaman yang menakutkan. Bukan hanya karena prosesnya rumit, tetapi juga karena biaya pendampingan hukum yang tidak murah. Situasi inilah yang melatarbelakangi peresmian Markas Hukum Bantu Rakyat oleh DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu.
Peresmian yang berlangsung Sabtu 3 Januari 2026 itu dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Ratu Agung, Kota Bengkulu, dan diharapkan menjadi pusat layanan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Dalam sambutannya, Helmi Hasan menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang. Menurut dia, keadilan harus hadir di tengah masyarakat, bukan justru menjauh karena faktor ekonomi.
“Kalau orang miskin takut berurusan dengan hukum karena biaya, maka di situlah negara harus hadir. Markas Hukum Bantu Rakyat ini adalah wujud kehadiran itu,” ujar Helmi.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang sebenarnya membutuhkan pendampingan hukum, tetapi memilih mengalah atau diam karena tidak tahu harus ke mana meminta bantuan. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan yang berlarut-larut.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menambahkan, pemerintah kota menyambut baik inisiatif KAI. Ia berharap kantor ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar aktif melayani masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendirian. Ada tempat untuk bertanya, berkonsultasi, dan mencari keadilan,” kata Dedy.
Ketua DPD KAI Bengkulu Benni Hidayat menegaskan bahwa layanan bantuan hukum yang disediakan KAI bersifat terbuka dan tidak diskriminatif. Menurut dia, setiap warga berhak mendapatkan pendampingan hukum yang layak, terlepas dari kondisi ekonomi maupun latar belakang sosial.
“Kami ingin memastikan hukum hadir sebagai pelindung, bukan ancaman,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari KAI Pusat. Wakil Presiden KAI Ilham Fatahillah berharap kehadiran Markas Hukum Bantu Rakyat di Bengkulu dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Ia mendorong advokat untuk menjalankan profesinya tidak hanya sebagai pekerjaan, tetapi juga sebagai pengabdian.
Peresmian kantor ini juga diwarnai kegiatan sosial berupa penyerahan santunan kepada anak yatim. Aksi tersebut mencerminkan semangat kepedulian sosial yang ingin dibangun KAI bersama pemerintah daerah.
Dengan berdirinya Markas Hukum Bantu Rakyat, masyarakat Bengkulu kini memiliki ruang baru untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum. Harapannya, tidak ada lagi warga yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









