RAKYATMERAHPUTIH – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali bergerak untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, penyidik menggeledah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu serta rumah salah satu tersangka yang diketahui merupakan mantan direktur perusahaan tambang.
Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah menjerat 13 orang sebagai tersangka. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan belum berhenti pada penetapan tersangka sebelumnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, sembilan orang jaksa Pidsus mendatangi Kantor ESDM Provinsi Bengkulu. Para penyidik langsung menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Fokus utama penyidik adalah mencari keterkaitan antara perizinan, pengawasan, dan aktivitas perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Beberapa perusahaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain PT Ratu Samban Mining dan PT Inti Bara Perdana. Dokumen-dokumen yang dicari diduga berkaitan dengan proses administrasi, izin usaha pertambangan, hingga laporan kegiatan perusahaan.
Penggeledahan di kantor ESDM berlangsung hingga menjelang waktu Magrib. Setelah selesai, tim penyidik membawa sejumlah berkas penting yang dimasukkan ke dalam koper. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara di tahap persidangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut mereka, langkah ini dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan bukti terhadap salah satu tersangka berinisial SA.
“Kami melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan menemukan beberapa dokumen penting. Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk membuktikan perkara di persidangan,” ujar Kasi Penyidikan.
Tidak hanya berhenti di kantor pemerintahan, penyidik juga bergerak ke rumah SA. Penggeledahan di kediaman tersangka ini dilakukan untuk menggali bukti tambahan, terutama yang berkaitan dengan peran korporasi dan manajemen perusahaan tambang dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Menurut penyidik, langkah ini penting untuk memastikan apakah ada aliran kewenangan, keputusan, atau keuntungan yang melibatkan pihak perusahaan secara langsung. Dengan begitu, perkara ini bisa diungkap secara utuh, tidak hanya menyasar individu, tetapi juga peran badan usaha jika terbukti terlibat.
“Upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Bengkulu untuk menuntaskan perkara pertambangan yang merugikan negara,” tegas Kasi Penyidikan.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung proses hukum ini agar pengelolaan sumber daya alam di Bengkulu ke depan bisa berjalan lebih transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









