RAKYATMERAHPUTIH – Kehadiran Raflesia AI membawa perubahan besar dalam cara jaksa mengakses dan memahami aturan hukum. Aplikasi ini memungkinkan KUHP dan KUHAP diakses secara digital, sehingga tidak lagi bergantung pada buku tebal yang memakan waktu lama untuk dibuka dan dipelajari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa Raflesia AI dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia hukum yang menuntut kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan.
“Perkembangan perkara hukum saat ini sangat dinamis. Jaksa dituntut bekerja cepat dan tepat. Digitalisasi regulasi hukum menjadi solusi yang dibutuhkan,” ujar Bagus.
Melalui Raflesia AI, jaksa dapat mencari pasal yang relevan hanya dengan mengetik pertanyaan. Aplikasi ini juga mampu memberikan rekomendasi awal terkait langkah hukum yang bisa diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Raflesia AI memiliki kemampuan untuk menganalisa dan memprediksi tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh jaksa. Fitur ini membantu proses berpikir awal sebelum jaksa melakukan kajian lebih mendalam secara manual.
Menariknya, Raflesia AI tidak hanya tersedia dalam bentuk aplikasi, tetapi juga dapat diakses melalui platform WhatsApp. Para jaksa cukup mengirimkan pertanyaan ke nomor 087857741175, seperti menggunakan layanan Meta AI.
Dengan cara ini, jaksa bisa mengakses KUHP dan KUHAP kapan saja dan di mana saja, bahkan saat berada di lapangan atau dalam perjalanan dinas.
Bagus menjelaskan bahwa tujuan utama Raflesia AI bukan untuk menggantikan peran jaksa, melainkan untuk membantu meningkatkan kualitas kerja mereka.
“Aplikasi ini membantu mencari pasal yang relevan, menjawab pertanyaan hukum, dan memberikan gambaran awal terkait langkah yang tepat. Tapi keputusan tetap diambil oleh jaksa,” jelasnya.
Menurutnya, Raflesia AI diharapkan menjadi terobosan baru dalam mendukung kinerja jaksa agar lebih profesional dan responsif terhadap perkembangan hukum yang terus berubah.
Saat ini, Raflesia AI masih dalam tahap sosialisasi di lingkungan Kejati Bengkulu. Para jaksa mulai diperkenalkan dengan fitur-fitur aplikasi serta cara penggunaannya secara benar.
Ke depan, jika disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, aplikasi ini akan diterapkan secara nasional sebagai standar baru dalam digitalisasi regulasi hukum.
Dengan hadirnya Raflesia AI, diharapkan kualitas penegakan hukum semakin meningkat. Proses penanganan perkara menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
Selain itu, pemahaman jaksa terhadap KUHP dan KUHAP juga semakin baik karena informasi hukum dapat diakses dengan mudah kapan saja dibutuhkan.
Inovasi ini menunjukkan bahwa dunia hukum Indonesia mulai memasuki era baru, di mana teknologi dan profesionalisme berjalan berdampingan demi terciptanya keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









