Hukum Masuk Era Digital, Raflesia AI Jadi Terobosan Kejati Bengkulu

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Kehadiran Raflesia AI membawa perubahan besar dalam cara jaksa mengakses dan memahami aturan hukum. Aplikasi ini memungkinkan KUHP dan KUHAP diakses secara digital, sehingga tidak lagi bergantung pada buku tebal yang memakan waktu lama untuk dibuka dan dipelajari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa Raflesia AI dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia hukum yang menuntut kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan.

“Perkembangan perkara hukum saat ini sangat dinamis. Jaksa dituntut bekerja cepat dan tepat. Digitalisasi regulasi hukum menjadi solusi yang dibutuhkan,” ujar Bagus.

Melalui Raflesia AI, jaksa dapat mencari pasal yang relevan hanya dengan mengetik pertanyaan. Aplikasi ini juga mampu memberikan rekomendasi awal terkait langkah hukum yang bisa diambil berdasarkan aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Raflesia AI memiliki kemampuan untuk menganalisa dan memprediksi tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh jaksa. Fitur ini membantu proses berpikir awal sebelum jaksa melakukan kajian lebih mendalam secara manual.

Baca Juga :  Pejuang Jalanan: Realitas Driver Online Yang Tidak Pernah Didengar

Menariknya, Raflesia AI tidak hanya tersedia dalam bentuk aplikasi, tetapi juga dapat diakses melalui platform WhatsApp. Para jaksa cukup mengirimkan pertanyaan ke nomor 087857741175, seperti menggunakan layanan Meta AI.

Dengan cara ini, jaksa bisa mengakses KUHP dan KUHAP kapan saja dan di mana saja, bahkan saat berada di lapangan atau dalam perjalanan dinas.

Bagus menjelaskan bahwa tujuan utama Raflesia AI bukan untuk menggantikan peran jaksa, melainkan untuk membantu meningkatkan kualitas kerja mereka.

“Aplikasi ini membantu mencari pasal yang relevan, menjawab pertanyaan hukum, dan memberikan gambaran awal terkait langkah yang tepat. Tapi keputusan tetap diambil oleh jaksa,” jelasnya.

Menurutnya, Raflesia AI diharapkan menjadi terobosan baru dalam mendukung kinerja jaksa agar lebih profesional dan responsif terhadap perkembangan hukum yang terus berubah.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Komitmen Beri THR untuk Semua Aparatur, Termasuk P3K Paruh Waktu

Saat ini, Raflesia AI masih dalam tahap sosialisasi di lingkungan Kejati Bengkulu. Para jaksa mulai diperkenalkan dengan fitur-fitur aplikasi serta cara penggunaannya secara benar.

Ke depan, jika disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, aplikasi ini akan diterapkan secara nasional sebagai standar baru dalam digitalisasi regulasi hukum.

Dengan hadirnya Raflesia AI, diharapkan kualitas penegakan hukum semakin meningkat. Proses penanganan perkara menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.

Selain itu, pemahaman jaksa terhadap KUHP dan KUHAP juga semakin baik karena informasi hukum dapat diakses dengan mudah kapan saja dibutuhkan.

Inovasi ini menunjukkan bahwa dunia hukum Indonesia mulai memasuki era baru, di mana teknologi dan profesionalisme berjalan berdampingan demi terciptanya keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB