RAKYATMERAHPUTIH – Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) kini diperkuat hingga ke tingkat kelurahan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu meresmikan sembilan kelurahan binaan di Kota Bengkulu sebagai langkah awal memperluas edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yang juga Ketua Panitia, Made Nur Hepi Juniartha, mengatakan penetapan sembilan kelurahan tersebut dilakukan melalui sejumlah pertimbangan strategis. Kawasan yang dipilih dinilai memiliki potensi untuk menjadi pusat penyebaran informasi keimigrasian sekaligus garda terdepan dalam mencegah praktik TPPO dan TPPM.
“Melalui berbagai pertimbangan tersebut, kami menetapkan sembilan kelurahan yang menjadi fokus pembinaan pada tahap awal ini,” kata Made, Senin (27/7/2026).
Sembilan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi meliputi Kelurahan Sawah Lebar Baru, Belakang Pondok, Sawah Lebar, Rawa Makmur, Kandang, Tanjung Jaya, Lingkar Timur, Sumur Dewa, dan Beringin Raya.
Menurut Made, keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Aparatur kelurahan bersama warga diharapkan mampu menjadi penyaring informasi, terutama terkait tawaran pekerjaan ke luar daerah maupun ke luar negeri yang belum tentu benar dan berpotensi menjadi modus perdagangan orang.
Melalui program tersebut, setiap kelurahan akan berperan sebagai mitra Kantor Imigrasi dalam memberikan edukasi mengenai keimigrasian kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan lebih waspada terhadap berbagai modus yang kerap digunakan pelaku TPPO maupun TPPM.
“Kelurahan binaan diharapkan menjadi mitra Kantor Imigrasi dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian sekaligus berperan aktif mencegah praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ujar Made.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









