Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’dia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/07/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Wahyu Satrio. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  200 Personel Dikerahkan, Aparat Bergerak Cepat Tangani Banjir Lebong

Pasal tersebut mengatur penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat kepercayaan untuk mengelolanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan 4 tahun 6 bulan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar Wahyu kepada wartawan usai sidang.

Jaksa meyakini terdakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan pupuk hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3,7 miliar, sebagaimana hasil penyidikan dan pembuktian yang dihadirkan selama persidangan.

Baca Juga :  Pelindo Perkuat Komitmen Bangun Enggano, Jaga Kesehatan Anak Cetak Generasi Cerdas

Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain membacakan tuntutan pidana, JPU juga menyatakan akan mengajukan penahanan terhadap terdakwa usai pembacaan tuntutan tersebut.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah dalam persidangan, Latifa Tusa’dia mengakui menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku dana tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan, termasuk berlibur ke luar kota dan perawatan kecantikan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029
PERBASI Dorong Pemerintah Perkuat Pembinaan Basket Jelang Porprov
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:29 WIB

Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB