JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak hanya menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tetapi juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu agar terdakwa segera ditahan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan, JPU Wahyu Satrio menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Kota, Pelindo Bengkulu Gelontorkan Rp33,3 Miliar Kewajiban Pajak

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk menguasai maupun mengelola barang atau uang milik pihak lain.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Latifa.

Baca Juga :  Di Balik Lonjakan 300 Persen Pajak Air Permukaan Bengkulu: Reformasi Perhitungan dan Efek Fiskal

Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488. Kita juga meminta agar terdakwa ditahan,” kata Wahyu.

Permintaan penahanan kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya bersamaan dengan proses pemeriksaan perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029
PERBASI Dorong Pemerintah Perkuat Pembinaan Basket Jelang Porprov
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:29 WIB

Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB