RAKYATMERAHPUTIH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak hanya menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tetapi juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu agar terdakwa segera ditahan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, JPU Wahyu Satrio menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk menguasai maupun mengelola barang atau uang milik pihak lain.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Latifa.
Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488. Kita juga meminta agar terdakwa ditahan,” kata Wahyu.
Permintaan penahanan kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya bersamaan dengan proses pemeriksaan perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.









