Tak Lapor di Awal, Gugur Seketika! SPMB 2026 Bengkulu Terapkan Sistem Kunci Otomatis

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu resmi memberlakukan aturan tegas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Calon siswa yang tidak melakukan pelaporan pada tahap pertama dipastikan langsung gugur dari proses seleksi.

Tak ada lagi toleransi seperti tahun sebelumnya. Sistem akan otomatis mengunci akses pendaftaran, sehingga peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yang dinilai masih menyisakan celah ketidaktertiban.

Baca Juga :  Gala Dinner Apeksi Outlook 2025: Pemkot Bengkulu Dorong Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

“Kalau tahap pertama tidak dilaporkan, maka akses langsung terkunci. Tidak bisa lanjut lagi,” tegasnya, Selasa (28/04/2026).

Ia menjelaskan, meski aturan diperketat, secara umum mekanisme SPMB masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, penyesuaian dilakukan agar proses seleksi lebih disiplin dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengurangi praktik asal daftar tanpa keseriusan serta meminimalisir penumpukan peserta di tahap akhir.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Turunkan Stafsus Usut Penembakan Petani di Pino Raya.

Disdikbud juga memastikan kapasitas rombongan belajar (rombel) tidak mengalami perubahan. Setiap kelas tetap diisi maksimal 36 siswa.

“Jumlah rombel tetap, tidak ada penambahan kuota,” jelas Inne.

Dengan sistem yang lebih ketat, calon peserta didik diingatkan untuk benar-benar memperhatikan setiap tahapan pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan hanya karena kelalaian administrasi.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB