Modus Gaji Rp2 Juta Per Minggu, TPPO Anak di Bawah Umur Digagalkan Polda Lampung

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berstatus pelajar dan diduga direkrut untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa (12/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Dalam keterangannya, Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan diduga menjadi perekrut korban anak di bawah umur dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar.

“Modus pelaku menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan janji gaji Rp2 juta per minggu,” ujar Helfi Assegaf.

Dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun). Keduanya diduga dibujuk untuk berangkat dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026.

Menurut polisi, tersangka tidak hanya mengajak korban bekerja, tetapi juga membantu membuat identitas palsu berupa KTP agar korban bisa lolos dan bekerja di tempat spa di Surabaya.

Baca Juga :  Kejar Target Nasional, Pemprov Bengkulu Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

“Pelaku membuatkan identitas palsu untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” jelas Kapolda.

Setelah tiba di Surabaya, korban ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis. Namun dalam perjalanan waktu, korban merasa takut dan ingin pulang ke Lampung.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan anak mereka di Surabaya. Korban kemudian meminta untuk dipulangkan karena merasa tertekan dan ketakutan.

Ironisnya, keluarga korban diduga diminta uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban ke Lampung.

Permintaan uang tersebut membuat pihak keluarga semakin curiga hingga akhirnya melapor ke kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan korban beserta tersangka.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen kependudukan korban, KTP yang diduga palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa kasus perdagangan orang terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Menurutnya, anak-anak sangat rentan menjadi sasaran pelaku dengan berbagai modus, terutama iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar.

Baca Juga :  172 Suspek Campak Muncul di Bengkulu, Dinkes Pastikan Belum Masuk KLB

Karena itu, Kapolda meminta para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.

“Orang tua harus lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi anak.

Polda Lampung memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.

Pelaku sering memanfaatkan kondisi ekonomi dan minimnya pengawasan keluarga untuk membujuk korban agar mau diajak bekerja ke luar daerah.

Selain itu, penggunaan identitas palsu juga menjadi salah satu modus yang sering dipakai untuk mengelabui aparat maupun pihak tertentu.

Kapolda Lampung berharap masyarakat semakin sadar dan tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan tanpa kejelasan.

“Kalau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke polisi atau hubungi layanan Polri 110,” tutup Helfi Assegaf.

Berita Terkait

Langkah Besar Bupati Azhari, Lebong Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan Teknologi Pertanian Bengkulu
Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Bengkulu Pulang Lengkap, Pemprov Sambut Penuh Haru
Ribuan Pelajar Kota Bengkulu Terima Beasiswa PIP, Bukti Komitmen PDIP Dukung Pendidikan
Dari Gubuk Menjadi Rumah Layak Huni, Cerita Haru Warga Bengkulu yang Tersentuh Program Mardiyono
PHRI Bengkulu Perkuat Konsolidasi, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Pelaku Usaha
Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Aktivis: Sufmi Dasco Ahmad Perkuat Supremasi Sipil dan Jaga Aspirasi Rakyat di DPR
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Langkah Besar Bupati Azhari, Lebong Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan Teknologi Pertanian Bengkulu

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Bengkulu Pulang Lengkap, Pemprov Sambut Penuh Haru

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ribuan Pelajar Kota Bengkulu Terima Beasiswa PIP, Bukti Komitmen PDIP Dukung Pendidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:49 WIB

Dari Gubuk Menjadi Rumah Layak Huni, Cerita Haru Warga Bengkulu yang Tersentuh Program Mardiyono

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:58 WIB

PHRI Bengkulu Perkuat Konsolidasi, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru