RAKYATMERAHPUTIH – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan program Bantu Rakyat. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Helmi mengatakan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI bukan sekadar proses administratif, melainkan momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Helmi, hasil penilaian diharapkan menjadi acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi bahan pembenahan bagi seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Helmi Hasan.
Ia menegaskan, keberhasilan program Bantu Rakyat tidak hanya ditentukan oleh besarnya program yang dijalankan, tetapi juga oleh kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, setiap aparatur pemerintah diminta menjadikan pelayanan publik sebagai tanggung jawab utama, bukan sekadar upaya memperoleh nilai baik dalam penilaian Ombudsman.
“Seluruh aparatur harus menjadikan peningkatan kualitas pelayanan bukan semata-mata untuk memperoleh hasil penilaian yang baik, tetapi sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Helmi menambahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI. Hasil evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya menjadi dasar pembenahan agar pelayanan publik semakin efektif dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu, Abdul Ghoffar, menjelaskan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Menurutnya, tahun ini penilaian dilakukan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga mencakup aspek perencanaan hingga proses penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tahun 2026, penilaian dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari aspek perencanaan, proses penyelenggaraan, hingga hasil pelayanan yang diterima masyarakat. Melalui Entry Meeting ini diharapkan seluruh perangkat daerah memahami indikator, mekanisme, dan tahapan penilaian sehingga dapat mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan secara optimal,” jelas Abdul Ghoffar.
Ia menambahkan, Ombudsman RI terus menjalankan Program Prioritas Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik melalui penguatan fungsi pengawasan eksternal. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang responsif, transparan, berintegritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan Ombudsman RI Abdul Ghoffar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Mustari Tasti, perwakilan Polda Bengkulu, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.









