RAKYATMERAHPUTIH – Dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung perlahan dibongkar lapis demi lapis. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Hartanto, seorang advokat yang diduga menjadi bagian penting dari aliran dana bermasalah dalam proyek strategis tersebut.
Penyitaan dilakukan Selasa sore 16 Desember 2025 di tengah hujan yang mengguyur Kota Bengkulu. Rumah yang berlokasi di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia, Kelurahan Jalan Gedang itu menjadi bukti konkret keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Bengkulu menemukan adanya skema pembebasan lahan yang melibatkan sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP). Total dana yang berputar dalam proses tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari angka itu, penyidik mendapati adanya aliran dana yang masuk ke tersangka Hartanto.
“Penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa.
Tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan di rumah tersebut sebagai penanda bahwa aset itu kini berada di bawah penguasaan negara. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pengalihan atau penghilangan barang bukti.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada periode 2019–2020. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan beberapa tersangka lain dari berbagai latar belakang strategis, mulai dari pejabat pertanahan hingga penilai publik.
Nama Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, serta Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, lebih dulu terseret. Selain itu, Ir. Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga kuat adanya manipulasi nilai lahan yang berujung pada pembengkakan anggaran dan kerugian negara. Peran masing-masing tersangka masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati aliran dana.
Kejati Bengkulu menegaskan tidak akan berhenti pada penyitaan satu aset. Penelusuran aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









