Aliran Dana Rp15 Miliar Terungkap, Kejati Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi Tol

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung perlahan dibongkar lapis demi lapis. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Hartanto, seorang advokat yang diduga menjadi bagian penting dari aliran dana bermasalah dalam proyek strategis tersebut.

Penyitaan dilakukan Selasa sore 16 Desember 2025 di tengah hujan yang mengguyur Kota Bengkulu. Rumah yang berlokasi di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia, Kelurahan Jalan Gedang itu menjadi bukti konkret keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Bengkulu menemukan adanya skema pembebasan lahan yang melibatkan sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP). Total dana yang berputar dalam proses tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari angka itu, penyidik mendapati adanya aliran dana yang masuk ke tersangka Hartanto.

Baca Juga :  Aksi Nyata Pemimpinan Daerah: Wali Kota Dedy Wahyudi Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Lelang Peci Rhoma Irama

“Penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa.

Tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan di rumah tersebut sebagai penanda bahwa aset itu kini berada di bawah penguasaan negara. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pengalihan atau penghilangan barang bukti.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada periode 2019–2020. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan beberapa tersangka lain dari berbagai latar belakang strategis, mulai dari pejabat pertanahan hingga penilai publik.

Baca Juga :  Remaja Terjebak Banjir di Air Terjun Paliak Lebong, BPBD Lakukan Evakuasi

Nama Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, serta Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, lebih dulu terseret. Selain itu, Ir. Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga kuat adanya manipulasi nilai lahan yang berujung pada pembengkakan anggaran dan kerugian negara. Peran masing-masing tersangka masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati aliran dana.

Kejati Bengkulu menegaskan tidak akan berhenti pada penyitaan satu aset. Penelusuran aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Awal 2026, Polda Bengkulu Pastikan Harga Beras Aman dan Sesuai Aturan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:14 WIB

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB