RAKYARMERAHPUTIH – Bagi ratusan pegawai di Kabupaten Kaur, penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 menjadi momen penting yang sarat makna. Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status non-ASN, kini mereka memperoleh kepastian kerja melalui skema PPPK paruh waktu.
Proses penandatanganan yang difasilitasi BKPSDM Kabupaten Kaur digelar secara terjadwal pada 24 Desember 2025. Peserta diwajibkan hadir sesuai sesi yang telah ditentukan guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
Kebijakan PPPK paruh waktu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan tenaga berpengalaman tanpa mengabaikan prinsip efisiensi anggaran. Di sisi lain, pegawai mendapatkan kejelasan status, hak, dan kewajiban dalam bekerja.
Pemerintah Kabupaten Kaur menilai keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting dalam menjaga stabilitas pelayanan publik. Mulai dari sektor administrasi, pendidikan, hingga layanan teknis, peran mereka menjadi tulang punggung operasional sehari-hari.
Dengan adanya kontrak kerja resmi, pemerintah berharap terjadi peningkatan etos kerja dan akuntabilitas. Evaluasi kinerja akan menjadi dasar keberlanjutan kontrak pada periode berikutnya.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Kaur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adil dan profesional. PPPK paruh waktu diharapkan mampu menjadi motor penggerak pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan humanis.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









