RAKYATMERAHPUTIH – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Bengkulu mengalami lonjakan yang jarang terjadi: 200 hingga 300 persen. Angka ini bukan sekadar kenaikan; ini adalah sinyal adanya reformasi fiskal yang mulai terlihat hasilnya. Bapenda Bengkulu menilai, kenaikan tersebut merupakan efek langsung dari validasi data dan penyempurnaan perhitungan yang selama ini belum optimal.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Bengkulu, Riki Hiriantoni, menyebutkan bahwa pertumbuhan tak biasa ini berkaitan erat dengan penyesuaian formula PAP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Regulasi ini memperkuat dasar hukum perhitungan, sehingga potensi penerimaan yang selama ini tidak terdata secara akurat kini mulai tergali.
“Beberapa objek naik sampai 200 sampai 300 persen dari penetapan sebelumnya,” kata Riki.
Validasi ulang kapasitas produksi, penggunaan air, hingga output industri menjadi tulang punggung penyesuaian tersebut. Sektor-sektor pemanfaat air debit tinggi, seperti industri pengolahan kelapa sawit, PLTA Musi, dan PLTA Tes, tercatat sebagai penyumbang terbesar peningkatan penerimaan.
Dari sisi data, perubahan ini tampak jelas. Rata-rata penerimaan PAP Bengkulu yang sebelumnya stagnan di kisaran Rp1 miliar per bulan, kini melonjak drastis menjadi Rp2 hingga Rp3 miliar. Jika tren ini konsisten hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksikan penerimaan PAP dapat menembus Rp20 miliar pada 2026, jauh di atas raihan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp14 miliar.
Namun di balik keberhasilan itu, reformasi ini bukan tanpa kritik. Penyesuaian perhitungan memunculkan keresahan sejumlah pelaku usaha. Mereka menganggap kenaikan PAP terasa terlalu signifikan dalam waktu singkat. Pemerintah pun berhadapan dengan berbagai dinamika administratif dan teknis di lapangan.
“Memang ada polemik, tapi ini sudah dikoordinasikan dan dibantu Tim Satgasus dan Kejati Bengkulu. Ini bagian dari amanat pemerintah pusat agar kemandirian fiskal daerah ditingkatkan,” jelas Riki.
Sentralisasi pengawasan PAP kini menjadi bagian dari strategi besar untuk mengurangi kebocoran dan meningkatkan akurasi penetapan pajak. Tim Satgasus bersama Kejati Bengkulu turut memberikan asistensi hukum dan pengawasan agar peningkatan pendapatan tidak menggebu-gebu tanpa landasan regulatif.
Terkait isu kurang bayar pada 2022, pemerintah memastikan hal tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tunggakan. Sesuai ketentuan PP 35/2023, analisis data harus dilakukan sebelum penetapan resmi dapat diberlakukan.
“Perhitungan kurang bayar membutuhkan data yang kuat. Tidak bisa kita tetapkan tanpa dasarnya,” tegasnya.
Jika momentum fiskal saat ini bertahan, Bengkulu berpeluang memperkuat posisi fiskalnya dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. PAP berpotensi menjadi salah satu sumber PAD paling stabil melalui evaluasi tahunan yang lebih akurat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









