RAKATMERAHPUTIH – Komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membongkar mega korupsi tambang kembali dibuktikan. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara (BU) tahun 2007 berinisial FM resmi ditahan sebagai tersangka baru. Penahanan ini mempertegas bahwa pejabat lama pun tidak kebal hukum.
Disampaikan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kebijakan strategis daerah yang berdampak besar terhadap pengelolaan sumber daya alam. Pada tahun 2007, dua keputusan bupati diterbitkan untuk memindahkan kuasa pertambangan kepada PT Ratu Samban Mining. Namun, keputusan tersebut kini dinilai sarat pelanggaran.
Menurut Kejati Bengkulu, proses penerbitan izin dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari dinas terkait, tanpa kajian lapangan, serta melanggar aturan Kementerian ESDM dan peraturan daerah. Hal ini menunjukkan adanya praktik manipulasi kewenangan yang terstruktur.
Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan aliran uang Rp 600 juta yang berkaitan dengan penerbitan izin tersebut. Aliran dana ini memperkuat dugaan bahwa keputusan bupati bukan murni kebijakan administratif, melainkan bagian dari praktik korupsi.
FM diduga berperan dalam membiarkan proses tersebut berjalan, meski mengetahui adanya pelanggaran prosedur. Sebagai pejabat teknis, ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru lagi dalam kasus ini.
“Kami tidak berhenti pada satu nama. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas David Palapa Duarsa.
Ditambahkanya, dalam waktu dekat penyidik akan Kembali memeriksa mantan pejabat bahkan mantan kepala daerah juga tidak luput untuk diminta keterangan dalam perkara tersebut, bahkan saat dikonfermasi apakah mantan bupati BU pada waktu itu juga akan diperiksa. Penyidik membernarkan.
“Semua yang telibat dalam perkara tersebut akan diperiksa,” tegasnya
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









