RAKYARMERAHPUTIH — Perlindungan terhadap pekerja rentan kembali menjadi sorotan di Bengkulu setelah Pemerintah Provinsi mengumumkan bahwa lebih dari 71.900 pekerja kini masuk ke dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja yang dialami kelompok pekerja informal.
Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menegaskan bahwa banyak pekerja rentan yang bekerja tanpa standar keselamatan memadai. Mereka seringkali berhadapan langsung dengan potensi kecelakaan setiap hari.
“BPJS Ketenagakerjaan menjadi pegangan penting bagi mereka. Jika ada kecelakaan kerja atau risiko tidak terduga, mereka mendapat santunan yang bisa menyelamatkan kondisi ekonomi keluarga,” terangnya.
Program ini menargetkan pekerja rentan seperti linmas/hansip, buruh lepas, pengemudi ojek, hingga pekerja kasar di sektor informal. Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran Rp2 miliar, digunakan untuk membayarkan iuran jaminan sosial pekerja rentan selama periode tertentu.
Syarif menjelaskan bahwa kolaborasi dengan BPJS dilakukan mulai dari pendataan di lapangan, verifikasi data, hingga penerbitan kartu jaminan.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyebut bahwa pekerja rentan memiliki risiko lebih besar namun justru sering tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial.
“Mereka bekerja setiap hari tanpa perlindungan. Dengan program Pemprov ini, risiko finansial akibat kecelakaan kerja bisa diminimalisir,” katanya.
Dengan semakin banyak pekerja informal yang terdaftar, pemerintah berharap kesadaran akan pentingnya perlidungan kerja terus meningkat di Bengkulu. Program ini juga menjadi tonggak untuk memperluas sektor informal ke dalam sistem perlindungan nasional.









