RAKYATMERAHPUTIH – DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu. Acara yang digelar pada Sabtu, 29 November 2025 itu menjadi momentum penguatan kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi untuk melahirkan advokat muda yang adaptif menghadapi dinamika hukum modern.
Sebanyak 12 calon advokat mengikuti PPA yang akan berlangsung hingga 7 Desember 2025. Mereka adalah lulusan hukum yang ingin memperdalam praktik advokasi dan mempersiapkan diri menghadapi ujian profesi.
Dewan Penasehat DPD IKADIN Bengkulu, Rizky Wewengkang Hanafiah, menegaskan dalam sambutannya bahwa PPA merupakan program strategis yang harus mengedepankan integritas.
“PPA ini bukan sekadar pelatihan teknis. Ini proses pembentukan karakter advokat. Tanpa integritas dan etika, advokat tidak akan mampu menjawab tantangan profesi di era sekarang,” katanya.
Profesionalisme advokat kini diuji oleh perkembangan hukum yang bergerak cepat. Kasus-kasus berbasis digital, sengketa bisnis modern, dan persoalan kejahatan siber menuntut advokat memiliki kompetensi lebih kompleks.
Kondisi itu membuat perguruan tinggi dan organisasi profesi sadar perlunya pendidikan yang menyeluruh. Di titik inilah UINFAS Bengkulu dan IKADIN bertemu dalam kepentingan yang sama: mencetak advokat yang tidak hanya kompeten dalam teori, tetapi memiliki kapasitas praktik dan moral yang memadai.
Dekan Fakultas Syariah UINFAS, Prof. Dr. Suwarjin, MA menilai dunia hukum membutuhkan pembaruan yang hanya bisa dilakukan jika profesi advokat diperkuat sejak dari bangku pelatihan.
“Mahasiswa hukum belajar teori. Tetapi menjadi advokat membutuhkan pengalaman, intuisi, dan kedewasaan melihat permasalahan masyarakat,” ujarnya.
Suwarjin menyebut para peserta akan menerima materi dari para akademisi dan praktisi hukum yang telah melewati berbagai dinamika kasus. Dalam penyampaian materi, kampus menekankan pendekatan kemanusiaan dan proporsional dalam memahami konflik hukum.
“Kami ingin mereka menjadi advokat profesional sekaligus humanis,” kata Suwarjin.
Sekjen DPP IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, menegaskan bahwa PPA tahun ini diarahkan untuk membentuk advokat baru yang kuat secara karakter dan teknis.
“Profesi advokat tidak hanya tentang membela klien. Ini tentang menjaga kehormatan profesi. Itu sebabnya KEA harus menjadi pedoman utama,” tegasnya.
Menurut Rasyid, dinamika hukum Indonesia menunjukkan bahwa banyak perkara telah melibatkan pelanggaran etika oleh advokat. Karena itu, pendidikan etik menjadi materi inti dalam PPA.
Materi etik dibahas secara mendalam, termasuk studi kasus pelanggaran etik yang menyebabkan advokat dicabut izinnya. Peserta diminta memahami bahwa profesi ini tidak sekadar soal kecerdasan hukum, tetapi keberanian moral.
Rasyid menyampaikan harapannya agar peserta PPA angkatan ini menjadi advokat baru yang memiliki kepekaan sosial, pengetahuan hukum yang terstruktur, dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Integritas yang dibangun dari PPA ini akan menjadi fondasi peradaban hukum kita,” ujar Rasyid.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









