Jejak Kerusakan di Balik Skandal Korupsi Rp 1,8 Triliun Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Skandal dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu bukan sekadar perkara hukum. Di balik angka kerugian negara Rp 1,8 triliun, tersimpan jejak panjang kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli tidak hanya menghitung nilai ekonomi hasil tambang, tetapi juga memasukkan kerugian akibat degradasi lingkungan, rusaknya ekosistem, serta hilangnya mata pencaharian warga. Sungai yang tercemar, lahan produktif yang rusak, hingga konflik sosial menjadi bagian dari dampak yang kini harus ditanggung negara.

Kejati Bengkulu menilai praktik tambang yang dilakukan para tersangka berlangsung secara sistematis. Dugaan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan relasi antara pengusaha tambang, pejabat perusahaan, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Baca Juga :  Tak Hanya Tanggul, Bengkulu Siapkan Kolam Retensi Senilai Rp2,8 Triliun

Dalam proses penyidikan, jaksa menyita berbagai aset yang menjadi simbol eksploitasi sumber daya alam secara masif. Alat berat, stockpile batu bara, dan hasil tambang disegel sebagai barang bukti. Penyitaan ini sekaligus menandai upaya negara untuk menghentikan kerugian yang terus berlanjut.

“Kerugian negara ini mencerminkan kerusakan yang luas, tidak hanya finansial tetapi juga lingkungan,” ujar Muslikhuddin.

Sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan, termasuk pimpinan perusahaan tambang, komisaris, hingga pejabat pengawas pertambangan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari korupsi hingga TPPU, mencerminkan kompleksitas kejahatan yang ditangani.

Baca Juga :  Remaja Terjebak Banjir di Air Terjun Paliak Lebong, BPBD Lakukan Evakuasi

Kasus ini memantik harapan masyarakat agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada pemulihan lingkungan. Publik Bengkulu menunggu apakah proses hukum ini akan berujung pada pemulihan nyata kawasan tambang yang rusak atau hanya berhenti pada vonis pidana.

Skandal ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola pertambangan di daerah. Jika tidak dibenahi secara sistemik, praktik serupa dikhawatirkan akan terulang dengan kerugian yang lebih besar di masa depan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Awal 2026, Polda Bengkulu Pastikan Harga Beras Aman dan Sesuai Aturan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:14 WIB

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB