RAKYATMERAHPUTIH – Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026 sebesar Rp157 ribu tidak hanya menjadi kabar bagi pekerja, tetapi juga ujian kepatuhan bagi dunia usaha. Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa UMP baru sebesar Rp2.827.250 wajib diterapkan tanpa pengecualian mulai 1 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang yang diwarnai perbedaan pandangan tajam antara serikat pekerja dan pengusaha. Melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor 646/DKKTans Tahun 2025, pemerintah memilih mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan 5,89 persen.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin konflik berkepanjangan merugikan pekerja maupun pengusaha.
“Keputusan ini final dan mengikat. Kami berharap seluruh perusahaan patuh, karena ini menyangkut hak dasar pekerja,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum bagi perusahaan yang membandel. Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor rawan pelanggaran, termasuk usaha padat karya.
Kenaikan UMP dinilai sebagai langkah penting menjaga daya beli masyarakat Bengkulu. Dengan meningkatnya pendapatan pekerja, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap tumbuh dan menopang ekonomi daerah.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan kenaikan UMK di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk Kota Bengkulu. Meski nilainya beragam, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja secara bertahap.
Namun demikian, sejumlah pengusaha meminta pemerintah memberikan ruang dialog lanjutan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang menghadapi keterbatasan modal.
Menanggapi hal tersebut, Disnakertrans menyatakan siap memfasilitasi komunikasi lanjutan tanpa mengurangi kewajiban pembayaran UMP.
“Kami terbuka untuk diskusi. Tapi prinsipnya, upah minimum adalah batas terendah yang harus dipenuhi,” tegas Syarifuddin.
Penetapan UMP Bengkulu 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat hubungan industrial yang berkeadilan. Pemerintah berharap pekerja mendapat perlindungan, pengusaha memperoleh kepastian, dan ekonomi Bengkulu tetap tumbuh secara berkelanjutan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









