RAKYATMERAHPUTIH – Jika ada satu prinsip yang tidak boleh dinegosiasikan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka itu adalah kontrak kerja. Kontrak menjadi jantung legalitas yang memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan, nilai, dan waktu pelaksanaan. Tanpa kontrak, sebuah pekerjaan pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum untuk dibayar maupun dipertanggungjawabkan.
Namun dalam kasus rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, justru prinsip paling dasar itu terabaikan begitu saja. Pekerjaan senilai Rp1,3 miliar dilaksanakan oleh kontraktor tanpa kontrak. Sekretariat DPRD pun pada akhirnya menyatakan pekerjaan tersebut tidak bisa dibayarkan.
Di titik ini, seharusnya konsekuensi administratif dan hukum diberlakukan. Kontraktor yang melanggar aturan biasanya akan masuk daftar hitam sementara atau setidaknya dicoret dari daftar penyedia yang memenuhi syarat. Tetapi fakta berbicara sebaliknya, kontraktor justru kembali memenangkan proyek baru di lingkungan Sekretariat DPRD.
Proyek baru tersebut berupa pembangunan penutup pintu dan penutup tangga Gedung DPRD dengan nilai sekitar Rp299 juta. Proyek muncul di akhir tahun momen yang sering kali menjadi titik rawan dalam pengadaan pemerintah. Publik pun mulai mempertanyakan. apa yang sebenarnya terjadi?
Dalam Perpres 46/2025, Pasal 50 Ayat 1–2 menegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai aturan resmi. Sedangkan Pasal 52 Ayat (1) huruf d menyebutkan secara eksplisit bahwa setiap transaksi wajib dituangkan dalam kontrak kerja. Tanpa kontrak, tidak ada kewenangan untuk membayar.
Artinya, pekerjaan rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD sudah melanggar aturan fundamental. Sederhana saja, kontrak adalah dasar hukum, dan tidak adanya kontrak berarti tidak ada dasar legal untuk melaksanakan pekerjaan. Pelanggaran ini bukan perkara teknis, tetapi pelanggaran regulasi yang menyentuh aspek integritas.
Namun reaksi Sekretaris DPRD Bengkulu justru jauh dari semangat penegakan aturan tersebut. Mustarani Abidin mengatakan bahwa kesalahan paling fatal dalam dunia pengadaan adalah jika pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dalam menetukan pengerjaan diakhir tahun di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dia menyatakan jika tidak ada kontrak maka dianggap tidak ada pengerjaan.
“Merek ini menurut saya dalam hikmat perencanan belum ada dikerjakan karena tidak ada kontrak kan. Kecuali misalnya dia teken kontrak dan tidak menyelesaikan pekerjaan. Berarti mereka Adalah tidak komitmen yang kontak yang dibuat. Dimata kita mereka cacat. Kalua itu (Tidak ada Kontrak) saya tidaak tahu dia mengerjakan apa,” katanya
Maka mustarani menyatakan dimanapun kontraktor mau mengerjakan, selagi tidak dalam kontak yang sama baik itu di Sekwan sendiri itu lain persoalnya. Penjelasan ini mengundang kritik keras dari berbagai pihak karena bertentangan dengan teori dasar pengadaan.
Dalam konteks tata kelola pengadaan, rekam jejak penyedia jasa adalah aspek penting dalam evaluasi. Peraturan LKPP bahkan menekankan aspek integritas penyedia sebagai salah satu syarat partisipasi. Maka logis jika publik mempertanyakan, mengapa penyedia yang baru saja melakukan pekerjaan tanpa kontrak kembali dipercaya mengerjakan proyek pemerintah?
Pertanyaan semakin besar ketika proyek baru tersebut tidak termasuk proyek prioritas. Pembuatan penutup pintu dan tangga dinilai tidak mendesak, terutama ketika pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi dan pengetatan anggaran. Proyek yang muncul secara tiba-tiba di akhir tahun sering kali menjadi indikator lemahnya perencanaan.
Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa proyek tersebut bisa menjadi bentuk “kompensasi” tidak langsung terhadap pekerjaan Rumdin yang gagal dibayar. Sekwan memang membantah keras dugaan tersebut, namun bantahan yang tidak disertai penjelasan rinci tetap menyisakan ruang keraguan publik.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang lemahnya integritas tata kelola pengadaan di daerah. Pengadaan bukan hanya soal proses lelang atau siapa yang menawar paling rendah. Pengadaan adalah soal memegang teguh regulasi, memastikan transparansi, dan menjaga akuntabilitas anggaran publik.
Ketika pelanggaran dasar seperti pekerjaan tanpa kontrak masih bisa “ditoleransi”, maka pesan buruk dikirim ke seluruh penyedia: bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Padahal pengadaan adalah pintu masuk terbesar bagi risiko kebocoran anggaran daerah.
Publik kini mendesak Inspektorat, APIP, dan BPK melakukan audit komprehensif. Bukan sekadar audit administratif, tetapi audit kepatuhan yang mendalami apakah keputusan memberikan proyek baru kepada kontraktor bermasalah dilakukan sesuai aturan atau justru merupakan penyimpangan prosedural yang lebih besar.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









