Ketika Proyek Tanpa Kontrak Berujung Proyek Baru

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Jika ada satu prinsip yang tidak boleh dinegosiasikan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka itu adalah kontrak kerja. Kontrak menjadi jantung legalitas yang memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan, nilai, dan waktu pelaksanaan. Tanpa kontrak, sebuah pekerjaan pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum untuk dibayar maupun dipertanggungjawabkan.

Namun dalam kasus rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, justru prinsip paling dasar itu terabaikan begitu saja. Pekerjaan senilai Rp1,3 miliar dilaksanakan oleh kontraktor tanpa kontrak. Sekretariat DPRD pun pada akhirnya menyatakan pekerjaan tersebut tidak bisa dibayarkan.

Di titik ini, seharusnya konsekuensi administratif dan hukum diberlakukan. Kontraktor yang melanggar aturan biasanya akan masuk daftar hitam sementara atau setidaknya dicoret dari daftar penyedia yang memenuhi syarat. Tetapi fakta berbicara sebaliknya, kontraktor justru kembali memenangkan proyek baru di lingkungan Sekretariat DPRD.

Proyek baru tersebut berupa pembangunan penutup pintu dan penutup tangga Gedung DPRD dengan nilai sekitar Rp299 juta. Proyek muncul di akhir tahun momen yang sering kali menjadi titik rawan dalam pengadaan pemerintah. Publik pun mulai mempertanyakan. apa yang sebenarnya terjadi?

Dalam Perpres 46/2025, Pasal 50 Ayat 1–2 menegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai aturan resmi. Sedangkan Pasal 52 Ayat (1) huruf d menyebutkan secara eksplisit bahwa setiap transaksi wajib dituangkan dalam kontrak kerja. Tanpa kontrak, tidak ada kewenangan untuk membayar.

Baca Juga :  Satu Vespa Berjuta Saudara : Spirit Kemanusiaan Komunitas Vespa Bengkulu untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Artinya, pekerjaan rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD sudah melanggar aturan fundamental. Sederhana saja, kontrak adalah dasar hukum, dan tidak adanya kontrak berarti tidak ada dasar legal untuk melaksanakan pekerjaan. Pelanggaran ini bukan perkara teknis, tetapi pelanggaran regulasi yang menyentuh aspek integritas.

Namun reaksi Sekretaris DPRD Bengkulu justru jauh dari semangat penegakan aturan tersebut. Mustarani Abidin mengatakan bahwa kesalahan paling fatal dalam dunia pengadaan adalah jika pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dalam menetukan pengerjaan diakhir tahun di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dia menyatakan jika tidak ada kontrak maka dianggap  tidak ada pengerjaan.

“Merek ini  menurut saya dalam hikmat perencanan belum ada dikerjakan karena tidak ada kontrak kan. Kecuali misalnya dia teken kontrak dan tidak menyelesaikan pekerjaan. Berarti mereka Adalah tidak komitmen yang kontak yang dibuat. Dimata kita mereka cacat. Kalua itu (Tidak  ada Kontrak) saya tidaak tahu dia mengerjakan apa,” katanya

Maka mustarani menyatakan dimanapun kontraktor mau mengerjakan, selagi tidak dalam kontak yang sama baik itu di Sekwan sendiri itu lain persoalnya. Penjelasan ini mengundang kritik keras dari berbagai pihak karena bertentangan dengan teori dasar pengadaan.

Dalam konteks tata kelola pengadaan, rekam jejak penyedia jasa adalah aspek penting dalam evaluasi. Peraturan LKPP bahkan menekankan aspek integritas penyedia sebagai salah satu syarat partisipasi. Maka logis jika publik mempertanyakan, mengapa penyedia yang baru saja melakukan pekerjaan tanpa kontrak kembali dipercaya mengerjakan proyek pemerintah?

Baca Juga :  Terget Inpres Tekejar, Pelabuhan Pulau Baai Bangkit

Pertanyaan semakin besar ketika proyek baru tersebut tidak termasuk proyek prioritas. Pembuatan penutup pintu dan tangga dinilai tidak mendesak, terutama ketika pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi dan pengetatan anggaran. Proyek yang muncul secara tiba-tiba di akhir tahun sering kali menjadi indikator lemahnya perencanaan.

Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa proyek tersebut bisa menjadi bentuk “kompensasi” tidak langsung terhadap pekerjaan Rumdin yang gagal dibayar. Sekwan memang membantah keras dugaan tersebut, namun bantahan yang tidak disertai penjelasan rinci tetap menyisakan ruang keraguan publik.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang lemahnya integritas tata kelola pengadaan di daerah. Pengadaan bukan hanya soal proses lelang atau siapa yang menawar paling rendah. Pengadaan adalah soal memegang teguh regulasi, memastikan transparansi, dan menjaga akuntabilitas anggaran publik.

Ketika pelanggaran dasar seperti pekerjaan tanpa kontrak masih bisa “ditoleransi”, maka pesan buruk dikirim ke seluruh penyedia: bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Padahal pengadaan adalah pintu masuk terbesar bagi risiko kebocoran anggaran daerah.

Publik kini mendesak Inspektorat, APIP, dan BPK melakukan audit komprehensif. Bukan sekadar audit administratif, tetapi audit kepatuhan yang mendalami apakah keputusan memberikan proyek baru kepada kontraktor bermasalah dilakukan sesuai aturan atau justru merupakan penyimpangan prosedural yang lebih besar.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Awal 2026, Polda Bengkulu Pastikan Harga Beras Aman dan Sesuai Aturan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:14 WIB

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB