RAKYATMERAHPUTIH – Paripurna Pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Meski surat penetapan dari DPP Partai Golkar telah dibacakan dalam rapat paripurna sebelumnya, langkah selanjutnya justru berhenti di meja Banmus. Tidak sedikit pihak bertanya: mengapa proses PAW Ketua DPRD Bengkulu ini belum juga bergerak?
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, memberikan penjelasan gamblang. Menurutnya, kunci utama proses ini bukan di pimpinan DPRD, bukan pula pada Sekretaris DPRD, tetapi ada pada Banmus, khususnya representasi dari Fraksi Golkar sebagai fraksi yang memiliki kepentingan langsung dalam pergantian jabatan tersebut.
“Banmus adalah pintu masuk semua agenda. Mau dijadwalkan atau tidak, mau cepat atau lambat, tergantung Banmus. Dan Banmus itu salah satunya diisi oleh perwakilan Fraksi Golkar,” tegas Teuku.
Banmus sendiri tidak bisa mengambil keputusan jika tidak kuorum. Syarat kuorum adalah kehadiran 50 persen plus satu dari total anggota Banmus. Artinya, absennya satu fraksi saja dapat menggagalkan langsung penetapan jadwal.
Inilah alasan mengapa proses PAW terkesan bergerak lambat. Bukan karena pimpinan DPRD menahan, bukan karena teknis administrasi, tetapi karena dinamika internal fraksi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Lebih jauh, Teuku menjelaskan bahwa proses penjadwalan Banmus dimulai dari pengajuan Sekretariat DPRD. Namun usulan itu hanya dapat ditindaklanjuti jika pimpinan menerima permintaan resmi untuk menggelar rapat Banmus. Masalahnya, sampai hari ini, permintaan itu belum masuk.
“Belum ada surat permintaan rapat Banmus. Kita menunggu. Kalau nanti diajukan, barulah kita selenggarakan,” kata Teuku.
Sementara itu, proses PAW memiliki konsekuensi politik yang tidak sederhana. Pergantian Ketua DPRD berarti bergesernya formasi kekuatan politik di lembaga legislatif. Pada titik inilah Fraksi Golkar memegang posisi strategis.
Menurut Teuku, fraksi-fraksi lain sebenarnya tidak memiliki kepentingan besar untuk mempercepat atau memperlambat proses PAW. Hanya Fraksi Golkar yang menjadi pemegang kunci.
“Fraksi lain tidak berkepentingan. Jadi logis saja kalau ritme penjadwalan bergantung pada Fraksi Golkar,” jelasnya.
Sementara publik menantikan PAW Ketua DPRD sebagai bentuk kepastian politik, proses di internal Banmus justru masih berjalan di tempat. Sekalipun jadwal kerja DPRD untuk dua bulan ke depan sudah disusun, jika Banmus tidak kuorum maka seluruh jadwal tersebut tidak akan berlaku.
“Jadwal itu tidak sah kalau Banmus tidak memenuhi ketentuan Tatib. Jadi semuanya kembali ke Banmus,” ujarnya.
Jika ditarik ke hulunya, mandeknya agenda ini memperlihatkan bahwa PAW Ketua DPRD bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari dinamika politik internal yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke ruang paripurna.
Dengan belum adanya permintaan resmi untuk rapat Banmus, DPRD masih menunggu sinyal dari Fraksi Golkar. Publik pun harus bersabar menunggu kapan momentum pergantian pimpinan DPRD ini benar-benar akan diumumkan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









