Mengenai Oknum Wartawan Salah Penulisan Nama Desa, Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli (foto: dok pribadi)

Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli (foto: dok pribadi)

Kaur – Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli, angkat bicara terkait kekeliruan penulisan oleh oknum wartawan dalam sebuah pemberitaan pada Kamis, 13 November 2025.

Beberapa hari terakhir, publik menyoroti pemberitaan mengenai kasus oknum kades berinisial Aj. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur yang akrab disapa Eepkinal memberikan penjelasan.

Menurut Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) itu, kekeliruan dalam pemberitaan murni kesalahan penulisan nama desa oleh oknum wartawan. Ia menegaskan tidak ada niat ataupun maksud untuk mencemarkan nama baik oknum Kades Sumber Makmur yang kini melaporkan kekeliruan tersebut.

“Dari isi berita yang saya lihat dan saya baca, itu murni salah penulisan tanpa ada niat untuk mencemarkan apalagi membuat hoaks yang terkait dengan UU ITE,” ujarnya.

Baca Juga :  Entah Siapa yang Salah dalam Operasi Penertiban Perda Hewan Ternak oleh Satpol PP Kaur, Sapi Milik Warga Mati di Penangkaran

Ia menjelaskan bahwa desa yang dimaksud sebenarnya adalah Desa Bukit Makmur, namun dalam berita tertulis Desa Sumber Makmur. “Artinya, ini hanya kekeliruan penulisan. Seharusnya Bukit, tapi yang tertulis Sumber. Sementara inisial Aj sudah jelas merujuk pada oknum Kepala Desa Bukit Makmur. Begitu juga dengan inisial Zu, yang jelas merujuk BPD Desa Bukit Makmur. Bahkan foto dalam berita pun menunjukkan dengan jelas bahwa bukan Kades Sumber Makmur,” jelasnya.

Ia menilai langkah oknum wartawan yang langsung meralat berita dan meminta maaf merupakan tindakan yang tepat. “Tanpa diminta, dia sudah meralat kesalahan tersebut dan telah bertemu langsung untuk menyampaikan permintaan maaf, difasilitasi oleh aparat Polsek Muara Sahung pada Selasa, 11 November 2025.”

Baca Juga :  Mantan Bupati, Ketua Presedium hingga Tokoh Adat Dukung Ariyanto Jadi Ketua BMA Lebong

Epsan menegaskan bahwa apabila terjadi kekeliruan penulisan dalam pemberitaan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka pihak tersebut berhak meminta klarifikasi. Kekeliruan penulisan yang melanggar kode etik jurnalistik akan diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi. Sanksi pidana kepada perusahaan pers hanya dapat dikenakan apabila hak jawab tidak diberikan, sesuai ketentuan dalam undang-undang pers.

“Kami hanya meminta agar tidak ada intervensi ataupun intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutupnya.

Berita Terkait

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Awal 2026, Polda Bengkulu Pastikan Harga Beras Aman dan Sesuai Aturan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:14 WIB

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB