RAKYATMERAHPUTIH – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan bahwa hak kontraktor tidak akan diabaikan. Namun pembayaran proyek dilakukan berdasarkan hasil audit yang menentukan persentase penyelesaian pekerjaan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, menjelaskan bahwa mekanisme ini sudah menjadi prosedur wajib. Setiap proyek yang diklaim selesai harus diperiksa terlebih dahulu oleh BPK dan BPKP sebelum pembayaran dilakukan.
Menurutnya, audit ini bukan sekadar formalitas. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah pekerjaan sudah 100 persen atau masih ada kekurangan. Dari angka itulah nilai pembayaran ditetapkan.
“Kalau kata BPK 100 persen, kita bayar semua. Kalau masih kurang 10 persen, maka dibayar 90 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diterapkan karena banyak daerah di Indonesia menghadapi masalah hukum akibat kelebihan bayar proyek. Pemprov Bengkulu tidak ingin terjebak dalam persoalan serupa
Helmi Hasan menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun program pemerintah yang sengaja tidak dibayar. Semua proyek tetap mendapatkan haknya setelah dinyatakan bersih dari temuan.
Pengalaman proyek SPAM Kobema menjadi contoh nyata. Kelebihan bayar miliaran rupiah menimbulkan persoalan panjang dan menjadi pelajaran agar pembayaran dilakukan lebih cermat.
Dengan sistem berbasis audit ini, pemerintah berharap hubungan dengan kontraktor tetap berjalan baik. Kepastian pembayaran tetap ada, hanya saja waktunya menyesuaikan prosedur.
Ia juga mengajak kontraktor untuk memahami mekanisme tersebut dan memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak. Dengan begitu, hasil audit tidak akan menjadi penghambat pembayaran.
Pemprov Bengkulu berkomitmen menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan kepatuhan terhadap aturan keuangan negara, demi menghindari masalah di kemudian hari.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









