BENGKULUBAROMETER – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berstatus pelajar dan diduga direkrut untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa (12/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Dalam keterangannya, Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan diduga menjadi perekrut korban anak di bawah umur dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar.
“Modus pelaku menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan janji gaji Rp2 juta per minggu,” ujar Helfi Assegaf.
Dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun). Keduanya diduga dibujuk untuk berangkat dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026.
Menurut polisi, tersangka tidak hanya mengajak korban bekerja, tetapi juga membantu membuat identitas palsu berupa KTP agar korban bisa lolos dan bekerja di tempat spa di Surabaya.
“Pelaku membuatkan identitas palsu untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” jelas Kapolda.
Setelah tiba di Surabaya, korban ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis. Namun dalam perjalanan waktu, korban merasa takut dan ingin pulang ke Lampung.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan anak mereka di Surabaya. Korban kemudian meminta untuk dipulangkan karena merasa tertekan dan ketakutan.
Ironisnya, keluarga korban diduga diminta uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban ke Lampung.
Permintaan uang tersebut membuat pihak keluarga semakin curiga hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan korban beserta tersangka.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen kependudukan korban, KTP yang diduga palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa kasus perdagangan orang terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Menurutnya, anak-anak sangat rentan menjadi sasaran pelaku dengan berbagai modus, terutama iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar.
Karena itu, Kapolda meminta para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.
“Orang tua harus lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi anak.
Polda Lampung memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Pelaku sering memanfaatkan kondisi ekonomi dan minimnya pengawasan keluarga untuk membujuk korban agar mau diajak bekerja ke luar daerah.
Selain itu, penggunaan identitas palsu juga menjadi salah satu modus yang sering dipakai untuk mengelabui aparat maupun pihak tertentu.
Kapolda Lampung berharap masyarakat semakin sadar dan tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan tanpa kejelasan.
“Kalau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke polisi atau hubungi layanan Polri 110,” tutup Helfi Assegaf.









