Seluma – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Langkah ini diambil menyusul adanya kasus dua warga Seluma yang bekerja secara nonprosedural di Jepang, di mana salah satunya telah meninggal dunia dan satu lainnya masih menjalani perawatan medis, Rabu (12/11).
Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM melalui Plt Kepala Disnakertrans Seluma, Z. Iksan Sahudi, SE, MH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BP3MI serta menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Seluma melalui nota dinas. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap warga Seluma yang bekerja di luar negeri.

“Kami sudah menyampaikan nota dinas kepada Bupati dan berkoordinasi dengan BP3MI untuk penanganan lebih lanjut. Fokus kami bukan hanya pemulangan, tetapi juga memastikan perlindungan dan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Iksan.
Dua warga yang dimaksud adalah Parolan Anggara, asal Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras, dan Adhellia Meysah, asal Desa Kampai Kecamatan Talo. Keduanya diketahui berangkat ke Jepang tanpa melalui prosedur resmi. Parolan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Jepang, sementara Adhellia telah meninggal dunia.
Menurut Iksan, pemerintah daerah menghadapi kendala dalam pembiayaan dan pendampingan karena status keduanya sebagai pekerja nonprosedural. Namun demikian, Pemkab Seluma tetap berupaya memberikan bantuan dan perlindungan semaksimal mungkin.
Sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans Seluma menyiapkan program pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur penempatan tenaga kerja resmi ke luar negeri.
“Kami akan memperbanyak kegiatan sosialisasi dan menggandeng pemerintah desa untuk memberikan edukasi kepada warga. Tujuannya agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa melalui jalur resmi,” tambahnya.
Pemkab Seluma berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan BP3MI dapat memperkuat sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (ADV)









